BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Kisruh Seleksi Penerimaan PPPK 2023 di Kabupaten Batubara: Rekomendasi Komisi III DPRD Munculkan Harapan Penyelesaian

BITVonline.com - Jumat, 01 Maret 2024 12:30 WIB
110 view
Kisruh Seleksi Penerimaan PPPK 2023 di Kabupaten Batubara: Rekomendasi Komisi III DPRD Munculkan Harapan Penyelesaian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – Kisruh yang melanda penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2023 di Kabupaten Batubara mulai menemui titik terang. Komisi III DPRD Kabupaten Batubara secara resmi mengeluarkan dua rekomendasi pembatalan terkait kekisruhan seleksi PPPK tahun 2023.

Ketua Komisi III DPRD Batubara, Andriansyah, menjelaskan bahwa dua rekomendasi tersebut merupakan hasil rapat internal komisi yang telah disampaikan kepada ketua DPRD dan Pejabat Juru Bicara (PJ) Bupati Batubara untuk tindakan resmi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah diadakan sebanyak tiga kali tanpa kehadiran OPD yang diundang, mendorong komisi III untuk mengambil langkah-langkah penting yang harus segera dilaksanakan oleh ketua DPRD Batubara.

Baca Juga:

Rekomendasi tersebut merujuk pada aduan dan keterangan dari guru-guru honorer korban bersama Komite Advokasi untuk Guru Merdeka (Korum) terkait dugaan kecurangan seleksi PPPK selama masa kepemimpinan bupati Zahir, yang kini adik kandung Zahir, Faizal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara atas dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar.

Andriansyah menyebutkan dua rekomendasi penting tersebut. Pertama, menunda penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIP PPPK) untuk rekrutan tahun 2023. Kedua, membatalkan penilaian dengan menggunakan SKTT dan mengembalikan sistem penilaian dengan mengacu pada nilai CAT murni, karena hingga saat ini belum ada keterangan yang jelas dari dinas Pendidikan, BKPSDM, atau panitia seleksi kabupaten.

Baca Juga:

Meskipun komisi III telah mengambil sikap, Andriansyah menjelaskan bahwa komisi tersebut hanya memiliki wewenang kebijakan internal dan tidak dapat mengeluarkan surat resmi. Oleh karena itu, rekomendasi tersebut direkomendasikan kepada ketua DPRD Batubara untuk direalisasikan secara resmi oleh lembaga tersebut dan disampaikan kepada PJ Bupati.

Andriansyah menambahkan harapannya bahwa ketua DPRD Batubara dan rekan-rekannya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan serius. Hingga berita ini disampaikan, media kami belum dapat mengonfirmasi dengan M Safii selaku ketua DPRD Batubara.red

 

Tags
beritaTerkait
Hotman Paris Pastikan Nadiem Makarim Hadiri Pemeriksaan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun
Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR, Terkait Pengadaan Barang
Eks Ketua PN Jaksel Serahkan Rp6,9 Miliar ke Kejagung, Diduga Suap Kasus Ekspor CPO
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH
5 ASN di Kolaka Utara Mangkir Kerja hingga 2 Tahun, Tetap Terima Gaji: Satu Diusulkan Dipecat Tidak Hormat
komentar
beritaTerbaru
PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

PRESEDEN BURUK KOPERASI ANEH

TAPSEL Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Tapanuli Selatan, Irwan Alimuddin Batubara, S.Sos, menyampaikan kepri

Opini