BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Uji Materiil Terhadap UU Harmonisasi Perpajakan

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 09:02 WIB
MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Uji Materiil Terhadap UU Harmonisasi Perpajakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terhadap UUD 1945 yang diajukan oleh pedagang asal Sumatera Utara (Sumut), Surianingsih, dan Direktur perusahaan asal Bandung, Budiyanto Pranoto. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian persidangan, yang memuncak pada sidang putusan pada Selasa (13/2/2024).

Dalam sidang yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi dan para pemohon, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan pemohon. Petitum pemohon yang tercantum dalam salinan putusan nomor 83/PUU-XXI/2023 memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para pemohon secara keseluruhan.

Pemohon mengajukan permohonan tersebut dengan alasan frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945. MK juga menyatakan frasa “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan” dalam Pasal 43A ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945.

Sidang tersebut berlangsung dengan penuh ketegangan dan antusiasme dari kedua belah pihak, yang kemudian menghasilkan keputusan yang diterima oleh para pemohon. Hasil audiensi bersama perwakilan Bawaslu juga diungkapkan, meskipun dengan sedikit kekecewaan karena tidak ada perwakilan Bawaslu yang menemui massa aksi di luar kantor.

Keputusan MK ini memberikan dampak yang signifikan terhadap tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, serta menunjukkan peran penting Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan supremasi konstitusi.

(A/08)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru