BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto

BITVonline.com - Senin, 19 Februari 2024 05:39 WIB
46 view
Jaksa Agung Lantik Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengukuhkan peran penting Badan Pemulihan Aset dengan melantik Amir Yanto sebagai Kepala Badan tersebut, yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi tonggak sejarah dalam upaya memulihkan perekonomian negara. Burhanuddin menyampaikan harapannya bahwa Badan Pemulihan Aset akan menjadi elemen kunci dalam mengembalikan kestabilan ekonomi negara.

Pelantikan Amir Yanto sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset menandai dimulainya sebuah perjalanan baru yang penuh tantangan. Burhanuddin menyamakan proses ini dengan melemparkan sebuah kapal besar ke lautan, di mana Amir Yanto sebagai pemimpin Badan Pemulihan Aset harus menjadi pionir yang menghadapi berbagai rintangan dan dinamika yang mungkin terjadi.

Badan Pemulihan Aset dianggap sebagai fungsi pendukung yang krusial dalam menegakkan hukum di Kejaksaan, baik dalam penanganan tindak pidana umum maupun khusus. Hal ini sesuai dengan mandat yang diatur dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan. Burhanuddin menekankan pentingnya Badan Pemulihan Aset dalam menunjang kesuksesan penegakan hukum, yang mengharuskan Amir Yanto dan seluruh jajaran Badan tersebut untuk beradaptasi dengan cepat terhadap tugas baru, struktur organisasi baru, serta visi dan misi yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

Selain itu, Burhanuddin juga menyoroti pentingnya standarisasi kinerja Badan Pemulihan Aset dari tingkat pusat hingga ke tingkat terendah, termasuk ke tingkat Kejaksaan Negeri. Hal ini membutuhkan kesatuan pola kerja dan standardisasi kinerja yang ketat untuk memastikan efisiensi dan konsistensi dalam penanganan kasus-kasus pemulihan aset.

Dalam upaya memastikan kelancaran dan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam menjalankan tugasnya, Jaksa Agung menginstruksikan agar pejabat baru segera menyusun blueprint dan roadmap yang akan menjadi pedoman bagi satuan kerja tersebut. Ini akan memastikan pelaksanaan tugas yang terukur, sesuai prosedur, dan dilakukan dengan kehati-hatian serta kecermatan.

Baca Juga:

Jaksa Agung menegaskan bahwa upaya menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority dalam pemulihan aset bukanlah perkara mudah, dan momentum untuk mencapai hal tersebut terletak pada proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang berlangsung. Hadir dalam acara pelantikan ini adalah berbagai pihak terkait, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, dan pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

(A/08)

Tags
beritaTerkait
Siapa Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4? Ini Jadwal Pengundiannya
Prabowo: Tanpa Investasi Pertahanan, Bangsa Bisa Dijajah dan Jadi Budak
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Kupu-Kupu dan Satwa Eksotis Tujuan Vietnam
Eks Pasar Aksara Jadi Kafe, Wali Kota Medan: Sudah Sesuai Aturan, Dorong PAD
KPK Lelang Barang Sitaan Korupsi, Mobil-Motor Mulai Rp 7 Jutaan!
Polres Tapanuli Tengah Intensifkan Blue Light Patrol, Tekan Potensi Kejahatan Malam Hari
komentar
beritaTerbaru