
Cak Imin Kenakan Wastra Nusantara di Dusun Bambu: “Bangga Buatan Anak Negeri”
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan Budaya
Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan batas usia pensiun bagi pekerja dari 58 tahun menjadi 59 tahun, yang berlaku mulai 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Kenaikan usia pensiun ini berimbas langsung pada waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam PP 45/2015, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Besaran manfaat pensiun dimulai dari Rp 300 ribu hingga maksimal Rp 3,6 juta per bulan, disesuaikan dengan tingkat inflasi umum setiap tahun.
Peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iur minimal 15 tahun dapat mulai menerima manfaat pensiun. Jika peserta tetap bekerja meskipun sudah memasuki usia pensiun, mereka dapat memilih untuk mencairkan dana JP pada saat usia pensiun atau saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun.
Baca Juga:
Namun, dana JP tidak dapat dicairkan sebelum usia pensiun atau 59 tahun, kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain itu, batas usia pensiun yang baru juga mempengaruhi waktu pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015, peserta JHT dapat mencairkan dana tersebut saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Namun, berbeda dengan JP, dana JHT dapat dicairkan sebelum usia pensiun jika peserta telah berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Jika peserta tidak mencairkan dana JHT hingga usia pensiun, maka dana tersebut akan dicairkan pada saat mencapai usia 59 tahun.
Baca Juga:
Jika peserta berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dana JHT juga bisa dicairkan pada saat mencapai usia 56 tahun. Selain itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian dana JHT untuk keperluan tertentu seperti membeli rumah. Pembayaran sebagian dana ini dapat dilakukan maksimal 30% dari jumlah JHT.
Dengan perubahan batas usia pensiun menjadi 59 tahun, peserta BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia harus memperhatikan ketentuan baru ini dalam merencanakan pencairan dana pensiun mereka. Proses pencairan dana JHT dan JP akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan usia pensiun yang telah disesuaikan.
(christie)
BANDUNG BARAT Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, tampil memukau saat
Seni dan BudayaDELI SERDANG Setelah melewati babak penyisihan grup yang berlangsung ketat, Turnamen Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumut Berkah
OlahragaLOMBOKSeorang pendaki perempuan asal Brasil, berinisial JDSP (27), dilaporkan jatuh ke arah Danau Segara Anak di kawasan Gunung Rinjani, Lo
PeristiwaMUARO JAMBI Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi, berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi pada Ju
Hukum dan KriminalMEDAN Tiga anggota kawanan begal sadis lintas kabupaten/kota di Sumatera Utara berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.
Hukum dan KriminalMEDAN Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menegaskan bahwa pesawat Saudia Airlines SV5688 yang sempat mendarat darurat di Bandara Int
NasionalPEMATANG SIANTAR Warga Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, digegerkan oleh penemuan mayat seorang peremp
PeristiwaJAKARTA Langit Kemayoran malam ini bersinar meriah! Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2025 menggelar pesta kembang api spektakuler dalam rangka mem
NasionalMEDAN Situasi mencekam sempat terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, pada Sabtu (21/6), ketika sebuah dugaan ancaman
NasionalDELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, membuka secara resmi Kejuaraan Mini Soccer Jurnalis Championship (MSJC) Sumu
Olahraga