Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARAT-BAYANGKARA.CO Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dijemput paksa jika tidak menghadiri panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Boyamin, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP
Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
“Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya,” jelas dia.
Boyamin pun mengingatkan bahwa KPK pernah mampu menangkap mantan Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko, terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 yang juga memiliki banyak pendukung.
Menurut Boyamin, penangkapan eks Bupati Aru dilakukan KPK dengan melibatkan TNI-Polri.
Oleh karena itu, KPK juga seharusnya bisa menangkap Enembe yang memiliki banyak pendukung.
KPK juga mampu untuk menangkap namanya Teddy Tengko padahal massa yang mendukungnya, waktu itu juga karena koordinasi yang baik dengan TNI-Polri,” terang Boyamin.
“Nanti mestinya juga koordinasi dengan TNI-Polri, mau ndak mau jemput paksa. Jadi jangan sampai seakan-akan hukum kalah oleh 1-2 orang karena punya massa,” imbuh dia.
.Sebagai informasi, kediaman Enembe di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dijaga sekelompok massa setelah Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Massa disebut datang ke kediaman Enembe atas kemauan mereka sendiri tanpa diminta
Sementara itu, tim pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening, datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dokter pribadi Enembe,
Athonius Mote, dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, pada Jumat (23/9/2022) sore.
Stefanus menjelaskan, kedatangannya ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe untuk meyakinkan pimpinan KPK terkait kondisi terakhir kliennya yang sakit di Papua dan menginformasikan bahwa Enembe tidak bisa menghadiri panggilan KPK.
Meminta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” jelas Stefanus.
Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).(V20)
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN