Gubernur Aceh Hadiri Rakornas 2026, Dukung Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
BOGOR Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pe
PEMERINTAHAN
Batu Bara – Dugaan peraturan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Batu Bara menyalah aturan Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pasalnya awak media Newspoldasu.com beserta awak media Bhayangkara News Indonesia ingin mengkonfirmasi Prihal kasus penganiayaan yang berujung perdamaian antara dua belah pihak secara kekeluargaan yang disaksikan kepala desa dan saksi saksi keluarga antara pihak pelaku dan korban.
Aneh nya pihak kajari menyatakan ada aturan setiap tamu tidak dibolehkan membawa Hp sesuai SOP yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
Padahal awak media mencoba mengkonfirmasi terkait permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kejaksaan penuntut umum yang diwakili Jaksa berinisial KRS yang menyatakan tidak memperbolehkan membawa Hp keruangan.
“Mohon pak Hp nya di tinggal dimeja depan, biasanya dititipkan di tempat security yang didepan”. Ucap jaksa KS.
“Sesuai SOP Kajari Kabupaten Batu Bara bang, Hp dititipkan jangankan wartawan keluarga saja gak boleh bang”. Tutup Jaksa.
Penasaran dengan pernyataan jaksa, awak media menghubungi salah satu wartawan media online yang lain guna untuk memastikan prosedur yang berlaku di kajari Kabupaten Batu Bara.
“Benar, ketika awak media (Wartawan) berkunjung ke kantor jaksa negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara wartawan harus meninggalkan HP dilocker atau ditempat security jaga pos depan”. Ucap salah satu wartawan yang tidak mau disebut namanya.
Dugaan peraturan yang tidak boleh membawa hp di kajari Kabupaten Batu Bara yang kami anggap kajari Kabupaten Batu Bara telah melanggar UU pers No 40 tahun 1999, yang notabenenya Hp adalah salah satu alat penting untuk kinerja wartawan dalam pengambilan foto, merekam video, voice dll.
Apakah kebijakan ini hanya berlaku di kejaksaan Kabupaten Batu Bara atau seluruh Indonesia??
Dengan ini kami meminta Kepala Jaksa Negri (Kajari) Kabupaten Batu Bara untuk meralat ulang aturan yang tidak dibolehkan wartawan membawa hp kedalam ruangan, mengingat kantor jaksa adalah salah satu pelayanan Publik guna untuk sosial kontrol khususnya khalayak masyarakat Indonesia. Red
BOGOR Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pe
PEMERINTAHAN
BINJAI Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus narkotika yang menjerat Aipda Erina Sitapura, oknum polisi aktif, di Penga
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyampaikan sejumlah pernyataan tegas dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah P
NASIONAL
MEDAN Anggota DPR RI Andar Amin Harahap ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara perio
SOSOK
BANDA ACEH Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mewakili Gubernur Aceh menghadiri 7th Aceh Upstream Oil & Gas Supply Chain Management Summi
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menegaskan peran strategis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dalam pembangu
HUKUM DAN KRIMINAL
KISARAN Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pelaksana
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Pejabat Direktorat PPK SMA di Kemendikbudristek, Dhany Hamiddan Khoir, menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi pen
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Prediksi Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, soal penguatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini meleset. Sejak pembuka
EKONOMI
JAKARTA Pengguna aplikasi dompet digital DANA kini bisa mendapatkan saldo gratis melalui fitur DANA Kaget senilai Rp255.000. Saldo terse
EKONOMI