BREAKING NEWS
Sabtu, 26 April 2025

Kasus Penggelembungan Nilai Rapor Menjadi Sorotan, Mendikdasmen Sebut Sebagai “Sedekah Nilai

BITVonline.com - Rabu, 01 Januari 2025 10:21 WIB
69 view
Kasus Penggelembungan Nilai Rapor Menjadi Sorotan, Mendikdasmen Sebut Sebagai “Sedekah Nilai
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Kasus penggelembungan nilai rapor kembali mencuat dalam dunia pendidikan Indonesia. Fenomena mark up nilai seringkali terjadi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), salah satunya ditemukan di Kota Depok, Jawa Barat, di mana nilai rapor siswa dinaikkan hingga 2% untuk mempermudah mereka diterima di SMA melalui jalur prestasi akademik. Temuan ini mengakibatkan pembatalan penerimaan 51 calon siswa di PPDB Kota Depok. Penyimpangan serupa juga ditemukan di Provinsi Banten oleh Ombudsman.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menanggapi hal tersebut dengan lebih hati-hati. Ia memilih tidak menggunakan istilah mark up dan lebih memilih menyebutnya sebagai “sedekah nilai rapor.” “Jangan pakai (istilah) mark up ya, tapi sedekah nilai,” ungkap Mu’ti setelah acara Taklimat Media di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, pada Selasa (31/12/2024). Mu’ti menyadari bahwa rapor memiliki peran penting sebagai indikator hasil belajar siswa, namun terkadang muncul permasalahan dalam objektivitas penilaian yang dilakukan oleh guru. “Rapor itu memang penting tetapi juga kadang-kadang rapor itu bikin repot. Banyak yang menyoal objektivitas guru dalam memasukkan nilai,” ujar Mu’ti.

Fenomena “sedekah nilai” terjadi ketika guru memberikan nilai lebih tinggi dari kemampuan yang sesungguhnya dimiliki siswa. Misalnya, nilai siswa yang seharusnya 6 dinaikkan menjadi 9 demi mencapai tujuan tertentu. Mu’ti mengungkapkan bahwa hal ini sering dilakukan untuk meningkatkan prestasi siswa dalam rangka mempermudah proses PPDB. Terkait dengan PPDB, Kemendikdasmen belum memberikan tanggapan lebih lanjut dan akan menunggu hasil kajian dari pemerintah. Mu’ti juga menyebutkan bahwa pada tahun ajaran 2025/2026 akan ada sistem evaluasi capaian belajar siswa yang baru, yang berbeda dari sistem Ujian Nasional (UN) atau Asesmen Nasional (AN).

Baca Juga:

(christie)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Jokowi Diutus Prabowo Hadiri Pemakaman Paus, PAN: Tidak Ada Matahari Kembar
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
Emas Antam Anjlok! Cek Daftar Harga Terbaru per Sabtu 26 April 2025
Ketua MPR Ahmad Muzani Bela Gibran Rakabuming Raka dari Kritik Forum Purnawirawan TNI
Terungkap! Ini Alasan Bangun Siang Bikin Tubuh Lemas dan Kepala Pusing
Waspada! Konsumsi Ayam Berlebihan Tingkatkan Risiko Kanker Pencernaan dan Kematian Dini
komentar
beritaTerbaru