BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

Menteri Hukum Tandatangani Surat Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 12:54 WIB
106 view
Menteri Hukum Tandatangani Surat Ekstradisi Buronan Kasus Korupsi E-KTP Paulus Tannos
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa dirinya telah menandatangani surat ekstradisi untuk buronan kasus korupsi proyek E-KTP, Paulus Tannos. Surat tersebut, menurut Supratman, akan segera diserahkan kepada pihak berwenang Singapura untuk memproses pemulangan Tannos ke Indonesia.

"Surat ekstradisi sudah saya tanda tangani, dan segera akan dikirim ke Singapura untuk proses lebih lanjut," kata Supratman pada Senin (17/2/2025).

Paulus Tannos adalah salah satu buronan dalam kasus korupsi E-KTP yang telah menjadi sorotan publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Sebelumnya, Tannos melarikan diri ke Singapura setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga:

Ekstradisi ini diharapkan dapat membawa Tannos kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum terkait keterlibatannya dalam dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Editor
: Redaksi
Tags
beritaTerkait
Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tolak Ekstradisi, Tantang Kejaksaan Singapura di Pengadilan
Menkum: Ekstradisi Paulus Tannos Tak Bisa Lewat Jalur Police to Police
Anggota DPR RI Kecam Upaya Paulus Tannos Hindari Ekstradisi: Negara Jangan Kalah dari Buronan Korupsi
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni, Pemerintah RI Optimistis
Bahlil Heran Indonesia Impor BBM dari Singapura: Lucu! Negara Tak Punya Minyak, Kok Bisa Kita Bergantung?
Ekspor Listrik ke Singapura Hampir Final, Bahlil: Kita Sama-Sama Sudah Sadar
komentar
beritaTerbaru