BANDUNG -Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam dugaan pemotongan ilegal dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon. Hal ini menyusul laporan dari seorang siswa bernama Hanifah Kaliyah yang mengungkap praktik tersebut.
Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi, bahkan hingga pemecatan, bagi ASN yang terbukti bersalah dalam kasus ini. "Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana. Kalau disiplin itu domain Pemda, namun jika ada pelanggaran hukum, akan ditindak oleh aparat penegak hukum (APH)," kata Herman di Bandung, Selasa (18/2).
Meskipun demikian, Herman menambahkan bahwa saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan pihak aparat penegak hukum. Proses ini, menurutnya, harus dilakukan secara objektif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi ASN.
Untuk kasus sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan menilai dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemberhentian jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat. Sedangkan untuk pelanggaran pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan pihak berwenang.
Sementara itu, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menyatakan bahwa mereka tengah mendalami dugaan pemotongan dana PIP di SMA Negeri 7 Cirebon. Laporan ini pertama kali disampaikan oleh Hanifah Kaliyah kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, pada kunjungan ke SMA 7 Cirebon pada 3 Februari 2025.
Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, mengungkapkan bahwa tim telah diterjunkan untuk menyelidiki kasus ini, berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Berdasarkan laporan sementara, ditemukan adanya pemotongan sekitar Rp200.000 per siswa, sementara dana PIP yang seharusnya diterima siswa adalah Rp1,8 juta.
Ambar juga mengungkapkan bahwa dari data yang ada, terdapat 539 siswa di SMA Negeri 7 Cirebon yang berhak menerima dana PIP, dengan pencairan dilakukan pada Desember 2024. "Kami akan melaporkan hasil temuan ini ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Jabar," tambahnya.
Lebih lanjut, Ambar juga menanggapi laporan mengenai dugaan intimidasi terhadap siswa yang melaporkan pemotongan dana. "Kami sudah mengumpulkan seluruh guru SMA 7 Cirebon dan memastikan mereka tidak akan merugikan siswa yang mengungkapkan kasus ini. Kami juga menjamin siswa tersebut dapat mengikuti kegiatan belajar dengan aman," ujar Ambar.