BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Pemkot Tegal Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 H

Putri Purwita Sari - Senin, 03 Maret 2025 21:37 WIB
127 view
Pemkot Tegal Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Pemkot Tegal Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 1446 H
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, mengumumkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Penyesuaian ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan kegiatan ibadah puasa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024, jam kerja ASN yang sebelumnya 37,5 jam per minggu kini dipangkas menjadi 32,5 jam per minggu.

Baca Juga:

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menjelaskan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk ASN yang bekerja dengan sistem shift, baik yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa total jam kerja selama bulan Ramadhan tetap mencapai 32,5 jam dalam sepekan.

Baca Juga:

"Yang terpenting adalah pada saat bulan Ramadhan, jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam sepekan harus tercapai," ujar Agus dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Untuk ASN yang bekerja selama lima hari dalam sepekan, seperti di sebagian organisasi perangkat daerah (OPD), pengaturan jam kerjanya adalah sebagai berikut:

Senin hingga Kamis: Pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Jumat: Pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sementara itu, bagi OPD yang bekerja enam hari dalam seminggu, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan (termasuk Puskesmas), jam kerjanya adalah sebagai berikut:

Senin hingga Kamis: Pukul 07.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Gelar Upacara Dadakan, Kalapas Padangsidimpuan Sematkan Kenaikan Pangkat ASN
Pemprov Sumut Dorong Masyarakat Gunakan LAPOR untuk Sampaikan Aspirasi dan Pengaduan
Presiden Prabowo Siapkan Tunjangan Rp 500 Ribu untuk Guru Non-ASN, Diumumkan di Hardiknas 2025
Pemindahan ASN ke IKN Nusantara Ditunda, Pemerintah Tunggu Arahan Presiden Prabowo
1.967 CPNS Mundur Usai Proses Optimalisasi, BKN Ungkap Alasannya
Anggaran Pembangunan Tapsel 2025 Minim: Hanya 5,8 Persen dari Total APBD
komentar
beritaTerbaru