BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Lampung Berikan Remisi Khusus Natal kepada 67 Napi, Hanya Pengurangan Hukuman

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 16:26 WIB
Lampung Berikan Remisi Khusus Natal kepada 67 Napi, Hanya Pengurangan Hukuman
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Lampung– Sebanyak 67 narapidana (napi) di Lampung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Natal 2024, namun tidak ada yang langsung bebas. Mereka hanya menerima pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat, yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan telah menjalani minimal enam bulan masa tahanan.

“Untuk remisi khusus Natal I, ada 67 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara itu, untuk remisi khusus Natal II atau yang langsung bebas, tidak ada,” ujar Kusnali saat dikonfirmasi Liputan6.com pada Selasa (24/12/2024). Kusnali menambahkan, saat ini terdapat 8.933 napi dan tahanan di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Lampung, yang tersebar di 9 lapas, 1 LPAK, dan 6 rutan. Dari jumlah tersebut, 2.314 merupakan tahanan dan 6.619 adalah narapidana. Kusnali merinci bahwa pengurangan hukuman yang diberikan kepada napi yang mendapatkan remisi bervariasi. Sebanyak 18 napi menerima pengurangan hukuman 15 hari, 42 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 5 napi memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 napi lainnya mendapat pengurangan hukuman selama 2 bulan.

“Durasi pengurangan hukuman bervariasi, tergantung pada syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Kusnali. Remisi khusus Natal kali ini diberikan kepada napi dari berbagai kasus, termasuk tindak pidana umum, narkoba, dan korupsi. Dari 67 napi yang mendapatkan remisi, 38 di antaranya terjerat kasus pidana umum, 28 napi terkait narkoba, dan 1 napi lainnya terlibat dalam kasus korupsi. “Remisi ini merupakan bagian dari program pembinaan untuk memberikan motivasi kepada para napi agar terus berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman,” tutup Kusnali.

(Christie)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru