Menurut Wahbah Az Zuhaili dalam Fiqh Islam wa Adillatuhu, menggabungkan dua niat ibadah yang hukumnya sunnah, seperti puasa Ayyamul Bidh dan puasa Syawal, adalah sah dan diperbolehkan.
Ulama Syafi'iyyah, termasuk Imam An-Nawawi, juga menyatakan bahwa menggabungkan dua puasa sunnah, seperti puasa Ayyamul Bidh dan puasa Syawal, diperbolehkan asalkan niatnya ditentukan dengan jelas.
Puasa Ayyamul Bidh dan Syawal dapat dilaksanakan bersamaan, memberikan kesempatan bagi umat Islam untuk meraih lebih banyak pahala pada bulan Syawal yang penuh berkah ini.
Dengan memahami keutamaan dan jadwal puasa Ayyamul Bidh, umat Islam diharapkan dapat memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk meningkatkan ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala.
Puasa ini memberikan kesempatan untuk terus memperbaiki amal ibadah sepanjang tahun, serta meraih keberkahan dan pahala yang berlipat.*