Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
LAMPUNG – Pengaduan masyarakat terkait dugaan oknum perangkat Desa Papan Asri, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara, resmi dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, Senin (26/1/2026).
Kasus ini bermula dari laporan warga yang menyoroti praktik rangkap jabatan oknum perangkat desa dalam kelompok swadaya masyarakat (KSM) atau Pokmas "Asri Makmur" yang menangani program pembangunan Sanitasi Berbasis Masyarakat (SANIMAS).
Dugaan ini mencuat karena oknum tersebut diduga memperoleh keuntungan pribadi dari pelaksanaan program desa yang seharusnya bersifat partisipatif.
Baca Juga:

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Papan Asri, yang enggan disebutkan namanya, mendatangi PTSP Kejati Lampung untuk menanyakan perkembangan pengaduan yang telah diserahkan pada 12 Januari 2026.
"Kami ingin memastikan pengaduan ditindaklanjuti dan ada monitoring di lapangan agar fakta yang sebenarnya terungkap," ujarnya.
Petugas PTSP Kejati Lampung, Ibu Diana, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Lampung Utara.
"Silakan tanyakan langsung ke Kejari Lampung Utara terkait proses selanjutnya," kata Diana.
Warga berharap Kejari Lampung Utara segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak menimbulkan kerugian lebih luas dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.