
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan Budaya
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejauh ini baru 72 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih yang telah melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) mereka. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2019-2024 yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (17/12/2024).
Menurut Johanis Tanak, sebanyak 36 dari 52 Menteri dan Kepala Lembaga setingkat Menteri sudah memenuhi kewajiban mereka untuk melaporkan LHKPN, yang berarti sekitar 70 persen dari jajaran menteri telah menyampaikan laporan tersebut. Sementara itu, untuk kategori Wakil Menteri dan Wakil Kepala Lembaga setingkat Menteri, tercatat 30 dari 57 orang atau sekitar 52 persen yang telah melaporkan harta kekayaan mereka. Selain itu, enam dari 15 pejabat yang menjabat sebagai Utusan Khusus, Penasihat Khusus, atau Staf Khusus Presiden juga sudah melaporkan LHKPN mereka, mencapai sekitar 40 persen.Meski angka tersebut menunjukkan progres, KPK menekankan agar seluruh pejabat yang belum memenuhi kewajiban untuk segera melaporkan LHKPN mereka. Tanak mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan adalah tiga bulan setelah pejabat tersebut dilantik.
“KPK memberikan batas waktu kepada seluruh penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN paling lambat tiga bulan sejak dilantik. Kami berharap para pejabat yang belum menyampaikan segera melengkapinya,” ujar Tanak dalam konferensi pers tersebut.Laporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat negara, termasuk menteri, wakil menteri, kepala lembaga, hingga pejabat tinggi lainnya. Tujuannya untuk transparansi, serta sebagai langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi. Dengan adanya laporan ini, masyarakat dapat melihat apakah pejabat negara yang bersangkutan memiliki potensi konflik kepentingan atau perubahan signifikan dalam harta kekayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.KPK juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam menyampaikan LHKPN dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana. Dalam konteks ini, KPK menegaskan pentingnya pemenuhan kewajiban ini untuk menjaga akuntabilitas dan integritas pejabat negara.Sampai saat ini, KPK masih terus memantau proses pelaporan LHKPN ini dan akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong pejabat yang belum melaporkan untuk segera memenuhi kewajiban mereka. (JOHANSIRAIT)
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa