Sambut Ulama Sufi Dunia di Banda Aceh: Polda Aceh Siagakan 1.820 Personel Gabungan
BANDA ACEH Polda Aceh menyiapkan 1.820 personel gabungan TNIPolri dan unsur pemerintah daerah untuk mengamankan pelaksanaan Mudzakarah In
NASIONAL
JAKARTA -Tradisi saweran atau memberikan uang kepada pengisi acara hiburan masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Kerap ditemukan dalam acara pernikahan, pertunjukan musik, hingga kegiatan adat lainnya, saweran kini mendapat sorotan dari sudut pandang agama Islam.
Saweran sendiri merupakan praktik memberikan uang secara langsung kepada pengisi acara seperti penyanyi, penari, atau pembawa acara. Meski sudah menjadi bagian dari budaya hiburan di berbagai daerah, para ulama dan tokoh agama menyampaikan bahwa hukum saweran bersifat kondisional dan sangat tergantung pada niat serta konteks pelaksanaannya.
Saweran yang Dibolehkan (Mubah)
Menurut para ulama, saweran diperbolehkan apabila dilakukan dengan niat baik dan tidak menimbulkan dampak negatif. Misalnya, sebagai bentuk sedekah, apresiasi, atau rasa terima kasih kepada pengisi acara, selama dilakukan dengan sopan dan tidak mengganggu ketertiban.
Saweran kepada qori (pembaca Al-Qur'an) pun dapat diterima jika diberikan dengan cara yang menghormati kekhusyukan ibadah dan tanpa unsur yang melanggar adab.
Saweran yang Diharamkan
Sebaliknya, saweran bisa menjadi haram jika memicu hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam. Misalnya, terjadi campur baur antara pria dan wanita bukan mahram, kontak fisik, atau penampilan tidak senonoh yang dapat menimbulkan syahwat.
Contoh paling umum adalah saweran kepada penyanyi dangdut dengan busana dan goyangan yang provokatif, atau saweran yang dilakukan saat qori sedang membaca Al-Qur'an, yang bisa mengganggu kekhusyukan ibadah.
"Islam tidak melarang penghargaan terhadap seni, tetapi batas-batas adab dan syariat harus tetap dijaga," ungkap salah satu tokoh agama dalam diskusi keagamaan yang digelar pekan ini.
Bijak dalam Tradisi
Umat Islam diimbau untuk bijak dalam menjalankan tradisi saweran. Meskipun berasal dari budaya lokal yang mengakar, praktik tersebut tetap harus disesuaikan dengan nilai-nilai agama agar tidak menimbulkan mudarat, baik secara moral, sosial, maupun spiritual.
Pada akhirnya, hukum saweran dalam acara hiburan sangat bergantung pada niat, cara pelaksanaan, dan suasana di mana hal tersebut dilakukan. Selama tidak melanggar syariat dan nilai-nilai kesopanan, tradisi ini bisa tetap dilestarikan sebagai bagian dari budaya apresiatif masyarakat.*
(bs/J006)
BANDA ACEH Polda Aceh menyiapkan 1.820 personel gabungan TNIPolri dan unsur pemerintah daerah untuk mengamankan pelaksanaan Mudzakarah In
NASIONAL
KISARAN Sebanyak 9.273 data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengalami perubah
EKONOMI
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan akan menindak tegas Letkol Inf Arman yang diduga meny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sebanyak 17 siswa SD Negeri 060870 Center 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah m
PERISTIWA
TAPTENG Bayi perempuan berusia sekitar 3 bulan ditemukan dalam kondisi hidup di pinggir jalan Kelurahan Sipange, Kecamatan Tukka, Kabupate
PERISTIWA
JAKARTA Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri di tengah polemik persyaratan pendidikan yang kem
POLITIK
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengungkapkan pernah berselisih dengan seorang kepala kejaksaan negeri (Kajari) saat
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 17 murid UPT SD Negeri 060870 Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan setelah menyantap Makanan
PERISTIWA
JAKARTA Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut sejumlah fraksi di DPR RI mulai
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Jumat (9/10/2026). Rupiah naik 16 poin ata
EKONOMI