
Tragis, Balita di Simalungun T3was Tergelincir ke Parit saat Bermain Dekat Rumah
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
Peristiwa
BALIKPAPAN– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024), yang mengungkapkan bahwa saat ini perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sudah dalam proses dan tinggal menunggu izin dikeluarkan.
“Kemungkinan besar, itu milik Adaro. Kalau saya tidak lupa, iya,” ujar Bahlil, merujuk pada tambang yang akan dikelola oleh Muhammadiyah. Ia juga menambahkan bahwa izin untuk pengelolaan tambang tersebut kini sedang diproses, dan diharapkan segera diselesaikan.Bahlil juga menyebutkan bahwa organisasi keagamaan lainnya, Nahdlatul Ulama (NU), telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ungkap Bahlil, menegaskan bahwa NU telah memperoleh izin yang diperlukan untuk memulai operasi pertambangannya.
Pemerintah, menurut Bahlil, telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B untuk dapat dikelola oleh badan usaha yang terkait dengan organisasi keagamaan. Enam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah bekas tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Beberapa perusahaan yang tambangnya masuk dalam kategori eks PKP2B ini antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.”Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengatur hal ini. Dengan adanya regulasi baru ini, organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah diberikan izin untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK),” jelas Bahlil.Berdasarkan pasal 83A dalam PP 25/2024, regulasi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk berperan serta dalam mengelola sumber daya alam, khususnya batu bara, sebagai upaya meningkatkan kontribusi mereka dalam sektor ekonomi dan pengelolaan lingkungan. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
SIMALUNGUN Seorang balita perempuan bernama Glorya Pasaribu (2) ditemukan tewas setelah tergelincir ke dalam parit besar di dekat rumahn
PeristiwaJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah jemput paksa terhadap Gibbrael Isaak (GI), warga negara Singa
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengecam keras pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang men
NasionalSIMALUNGUN Sebuah mobil dinas berpelat merah milik UPTD Samsat Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, m
Hukum dan KriminalJAKARTA Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, melontarkan kritik keras terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ba
Hukum dan KriminalSUMBA BARAT DAYA Seorang anggota polisi berpangkat Aipda berinisial PS, yang menjabat sebagai Kanit Propam Polsek Wewewa Selatan, kini r
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kenaikan gaji para hakim yang direncanakan Presiden Prabowo Subianto hingga
NasionalJAKARTA Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani membuka peluang kerja sama penempatan tenaga kerja te
EkonomiWASHINGTON Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya buka suara terkait serangan militer Israel terhadap Iran yang terjadi pada Juma
InternasionalMEDAN Peristiwa tragis terjadi di kawasan Jalan Dr Wahidin Lama, Gang Lurah, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area. Seorang pere
Hukum dan Kriminal