
TP Posyandu Bali Dorong Kader Aktif Catat Masalah Warga untuk Tindak Lanjut Pemerintah Desa
DENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
Pemerintahan
BALIKPAPAN– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024), yang mengungkapkan bahwa saat ini perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sudah dalam proses dan tinggal menunggu izin dikeluarkan.
“Kemungkinan besar, itu milik Adaro. Kalau saya tidak lupa, iya,” ujar Bahlil, merujuk pada tambang yang akan dikelola oleh Muhammadiyah. Ia juga menambahkan bahwa izin untuk pengelolaan tambang tersebut kini sedang diproses, dan diharapkan segera diselesaikan.Bahlil juga menyebutkan bahwa organisasi keagamaan lainnya, Nahdlatul Ulama (NU), telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ungkap Bahlil, menegaskan bahwa NU telah memperoleh izin yang diperlukan untuk memulai operasi pertambangannya.
Pemerintah, menurut Bahlil, telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B untuk dapat dikelola oleh badan usaha yang terkait dengan organisasi keagamaan. Enam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah bekas tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Beberapa perusahaan yang tambangnya masuk dalam kategori eks PKP2B ini antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.”Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengatur hal ini. Dengan adanya regulasi baru ini, organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah diberikan izin untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK),” jelas Bahlil.Berdasarkan pasal 83A dalam PP 25/2024, regulasi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk berperan serta dalam mengelola sumber daya alam, khususnya batu bara, sebagai upaya meningkatkan kontribusi mereka dalam sektor ekonomi dan pengelolaan lingkungan. (JOHANSIRAIT)
DENPASAR Ketua Tim Penggerak (TP) Posyandu Provinsi Bali, Putri Suastini Koster, menegaskan pentingnya peran kader posyandu dalam melaku
PemerintahanJAKARTA Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun waj
PemerintahanRIAU Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) resmi merealisasikan program edukatif bertajuk SMSI Goes to
PendidikanJAWA BARAT Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, meminta pemerintah pusat secara transparan mengumumkan daerahdaerah yang penyerapa
PolitikACEH Mengantisipasi dampak buruk dari curah hujan tinggi yang melanda wilayah Aceh Jaya dalam beberapa hari terakhir, Satuan Lalu Lintas
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan himbauan dan penertiban kepada pelaku usah
PemerintahanJAKARTA Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa kebijakan pungutan pajak terhadap pedagang online atau merchant di plat
EkonomiJAKARTA Dalam rangka memperingati hari jadinya yang ke22, PT Jannah Firdaus Tour dan Travel menggelar acara tasyakuran sekaligus melunc
PariwisataSEI RAMPAH Jotaris Rajagukguk kembali menjalani pemeriksaan di Polres Serdang Bedagai, Senin (20/10/2025), terkait laporan dugaan tindak
Hukum dan KriminalTAPANULI SELATAN Upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok dengan PT Toba Pulp Lestari (T
Hukum dan Kriminal