
Bupati Tapteng Perintahkan Cabut Sawit di Hutan Lindung Dolok Sigordang: Pelaku Terancam Pidana
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
Pemerintahan
BALIKPAPAN– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa organisasi keagamaan Muhammadiyah memiliki potensi besar untuk mengelola tambang bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT Adaro Energy Tbk. Pernyataan ini disampaikan oleh Bahlil di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Sabtu (14/12/2024), yang mengungkapkan bahwa saat ini perizinan untuk pengelolaan tambang tersebut sudah dalam proses dan tinggal menunggu izin dikeluarkan.
“Kemungkinan besar, itu milik Adaro. Kalau saya tidak lupa, iya,” ujar Bahlil, merujuk pada tambang yang akan dikelola oleh Muhammadiyah. Ia juga menambahkan bahwa izin untuk pengelolaan tambang tersebut kini sedang diproses, dan diharapkan segera diselesaikan.Bahlil juga menyebutkan bahwa organisasi keagamaan lainnya, Nahdlatul Ulama (NU), telah terlebih dahulu mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC). “Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ungkap Bahlil, menegaskan bahwa NU telah memperoleh izin yang diperlukan untuk memulai operasi pertambangannya.
Pemerintah, menurut Bahlil, telah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara bekas PKP2B untuk dapat dikelola oleh badan usaha yang terkait dengan organisasi keagamaan. Enam wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah bekas tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi. Beberapa perusahaan yang tambangnya masuk dalam kategori eks PKP2B ini antara lain PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.”Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah mengatur hal ini. Dengan adanya regulasi baru ini, organisasi masyarakat keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah diberikan izin untuk mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK),” jelas Bahlil.Berdasarkan pasal 83A dalam PP 25/2024, regulasi ini memberikan peluang bagi ormas keagamaan untuk berperan serta dalam mengelola sumber daya alam, khususnya batu bara, sebagai upaya meningkatkan kontribusi mereka dalam sektor ekonomi dan pengelolaan lingkungan. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
TAPTENG Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinannya atas maraknya praktik perambahan hutan lindung di
PemerintahanBATU BARA Warga Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, mengeluhkan gangguan listrik yang sudah berlangsun
EkonomiJAKARTA TIMUR Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Jakarta Timur mengevakuasi jenazah seora
PeristiwaMEDAN Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 dari tiap desa di Kota Padangsidimpuan kembali d
Hukum dan KriminalPEKANBARU Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik pengoplosa
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek fiktif di Divisi Engineering Pro
NasionalJAKARTA Setelah pengakuan emosional Farel Prayoga tentang ibu kandungnya yang selama 14 tahun tak pernah bersamanya, kini giliran ibu tiri
EntertainmentJAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa lebih dari 200 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan permo
PemerintahanMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Malang
PemerintahanMEDAN Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk memberikan jaminan kemudahan berinves
Pemerintahan