RCS di iPhone Bakal Terenkripsi, Apple Mulai Langkah Besar Amankan Pesan Pengguna
JAKARTA Apple mulai menapaki langkah nyata dalam menghadirkan enkripsi endtoend (E2EE) untuk pesan RCS di iPhone. Dukungan ini hadir p
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA— Setiap Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, domba, atau kerbau.
Setelah disembelih, daging kurban didistribusikan kepada banyak orang.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?
Pertanyaan ini mendapatkan jawaban yang beragam dari para ulama lintas mazhab.
Sebagian besar ulama menyatakan boleh, selama kurban tersebut bersifat sunah dan bukan nazar atau kurban wajib.
Hadits dan Dalil yang Menjadi Rujukan
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Makanlah, berilah makan, dan simpanlah." (HR Bukhari & Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban bisa dimakan sendiri, disimpan, atau diberikan kepada orang lain sebagai bentuk hadiah atau sedekah.
Penerima tidak dibatasi hanya kepada umat Islam saja, apalagi dalam konteks sedekah sunah.
Pandangan Para Ulama
Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, disebutkan bahwa daging kurban bisa dibagikan kepada orang miskin, kerabat, tetangga, bahkan teman, tanpa disebutkan harus seagama.
Sementara itu, menurut Syekh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim adalah boleh, dengan alasan bahwa ibadah kurban adalah shodaqoh sunah.
Dalam konteks ini, daging kurban bisa diberikan kepada non-Muslim atau bahkan tawanan perang.
Senada, Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shaddieqy dalam Tuntunan Qurban & Aqiqah menyatakan bahwa daging kurban hakikatnya adalah makanan.
Seperti halnya makanan lain, boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim.
Mazhab Syafi'i dan pendapat Imam Nawawi juga membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim, terutama untuk kurban sunah.
Namun, menurut Imam Nawawi, kurban wajib (seperti nazar) tidak boleh dibagikan kepada mereka yang bukan Muslim.
Perbedaan Pendapat
Mazhab Maliki dan Hanafi mengambil sikap lebih ketat.
Kedua mazhab ini melarang pemberian daging kurban kepada non-Muslim, karena mereka menyamakan kurban dengan zakat yang penerimanya telah ditentukan secara ketat dalam syariat.
Pemberian daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, selama kurban tersebut bukan merupakan kurban nazar atau wajib.
Dalam semangat toleransi dan nilai kemanusiaan, langkah ini juga dianggap dapat mempererat hubungan sosial antarpemeluk agama di Indonesia.
Namun, umat Islam tetap dianjurkan untuk memperhatikan konteks sosial dan kultur lokal, serta niat dan tujuan dari pemberian tersebut.
Wallahu a'lam.*
(d/a008)
JAKARTA Apple mulai menapaki langkah nyata dalam menghadirkan enkripsi endtoend (E2EE) untuk pesan RCS di iPhone. Dukungan ini hadir p
SAINS DAN TEKNOLOGI
GIANYAR Menyambut Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma melakukan kunjungan silaturahmi ke sejumlah ru
NASIONAL
TAPANULI SELATAN Aktivitas pengambilan sampel air Sungai Batang Toru oleh PT Agincourt Resources menuai sorotan warga. Sejumlah masyarak
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran sabu seberat 6,38 kilogram dan menangkap seorang pria b
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Wilayah Syarikat Islam (SI) Sumatera Utara menyatakan dukungannya terhadap program Pemerintah Provinsi Sumatera Uta
NASIONAL
TAPTENG Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar rapat koordinasi penetapan masa tanggap darurat bencana sekaligus sosia
PEMERINTAHAN
MEDAN Pembangunan gedung permanen lima Sekolah Rakyat di Sumatera Utara (Sumut) tahap dua masih berjalan lambat. Persentase pengerjaan s
NASIONAL
JAKARTA Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menyoroti pernyataan Presiden ke7 RI, Joko Widodo,
POLITIK
ASAHAN Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung turun langsung mendampingi orang tua korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ole
NASIONAL
JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa sidang isbat tetap menjadi mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan awal Ramad
NASIONAL