BREAKING NEWS
Selasa, 17 Februari 2026

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim? Simak Penjelasannya!

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Juni 2025 07:53 WIB
Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim? Simak Penjelasannya!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA— Setiap Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia menyembelih hewan kurban seperti kambing, sapi, domba, atau kerbau.

Setelah disembelih, daging kurban didistribusikan kepada banyak orang.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap menjadi perbincangan: bolehkah daging kurban diberikan kepada non-Muslim?

Pertanyaan ini mendapatkan jawaban yang beragam dari para ulama lintas mazhab.

Sebagian besar ulama menyatakan boleh, selama kurban tersebut bersifat sunah dan bukan nazar atau kurban wajib.

Hadits dan Dalil yang Menjadi Rujukan

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Makanlah, berilah makan, dan simpanlah." (HR Bukhari & Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa daging kurban bisa dimakan sendiri, disimpan, atau diberikan kepada orang lain sebagai bentuk hadiah atau sedekah.

Penerima tidak dibatasi hanya kepada umat Islam saja, apalagi dalam konteks sedekah sunah.

Pandangan Para Ulama

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, disebutkan bahwa daging kurban bisa dibagikan kepada orang miskin, kerabat, tetangga, bahkan teman, tanpa disebutkan harus seagama.

Sementara itu, menurut Syekh Imam Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, hukum memberikan daging kurban kepada non-Muslim adalah boleh, dengan alasan bahwa ibadah kurban adalah shodaqoh sunah.

Dalam konteks ini, daging kurban bisa diberikan kepada non-Muslim atau bahkan tawanan perang.

Senada, Tengku Muhammad Hasbi Ash-Shaddieqy dalam Tuntunan Qurban & Aqiqah menyatakan bahwa daging kurban hakikatnya adalah makanan.

Seperti halnya makanan lain, boleh diberikan kepada siapa saja, termasuk non-Muslim.

Mazhab Syafi'i dan pendapat Imam Nawawi juga membolehkan pemberian daging kurban kepada non-Muslim, terutama untuk kurban sunah.

Namun, menurut Imam Nawawi, kurban wajib (seperti nazar) tidak boleh dibagikan kepada mereka yang bukan Muslim.

Perbedaan Pendapat

Mazhab Maliki dan Hanafi mengambil sikap lebih ketat.

Kedua mazhab ini melarang pemberian daging kurban kepada non-Muslim, karena mereka menyamakan kurban dengan zakat yang penerimanya telah ditentukan secara ketat dalam syariat.

Pemberian daging kurban kepada non-Muslim diperbolehkan menurut sebagian besar ulama, selama kurban tersebut bukan merupakan kurban nazar atau wajib.

Dalam semangat toleransi dan nilai kemanusiaan, langkah ini juga dianggap dapat mempererat hubungan sosial antarpemeluk agama di Indonesia.

Namun, umat Islam tetap dianjurkan untuk memperhatikan konteks sosial dan kultur lokal, serta niat dan tujuan dari pemberian tersebut.

Wallahu a'lam.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru