JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menanggapi positif rencana pemerintah untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ia menilai pembentukan UU KKR sangat penting untuk memastikan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.
Andreas menyatakan, “UU ini perlu untuk adanya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan HAM masa kini, dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 11 Desember 2024, menanggapi langkah pemerintah yang berencana membentuk kembali UU tersebut setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Andreas, meskipun UU KKR pernah diajukan dan sempat diundangkan, MK membatalkan pasal-pasal tertentu setelah dilakukan uji materi atau judicial review. Ia menekankan bahwa jika pemerintah serius dengan rencana pembentukan UU ini, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun kembali dan mengajukan kembali rancangan tersebut.”Dulu, UU ini adalah inisiatif DPR yang sudah diundangkan, namun dibatalkan oleh MK terkait pasal tertentu. Jika pemerintah serius, maka sebaiknya mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali,” ujarnya.Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan upaya penyusunan kembali UU KKR. Menurut Yusril, UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, tanpa mengenal batas waktu.
“Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” ujar Yusril saat acara puncak peringatan Hari HAM Sedunia yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).Penyusunan kembali UU KKR ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kasus besar yang belum terselesaikan, seperti Tragedi 1965 dan berbagai insiden lainnya yang melibatkan aparat negara.
(JOHANSIRAIT)