BREAKING NEWS
Jumat, 13 Juni 2025

DPR Dukung Penyusunan Kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat

BITVonline.com - Rabu, 11 Desember 2024 11:56 WIB
99 view
DPR Dukung Penyusunan Kembali RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menanggapi positif rencana pemerintah untuk menyusun kembali Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Ia menilai pembentukan UU KKR sangat penting untuk memastikan penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu serta mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Andreas menyatakan, “UU ini perlu untuk adanya penyelesaian pelanggaran-pelanggaran HAM berat masa lalu, perlindungan HAM masa kini, dan pencegahan terjadinya pelanggaran HAM di masa yang akan datang.” Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Rabu, 11 Desember 2024, menanggapi langkah pemerintah yang berencana membentuk kembali UU tersebut setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Andreas, meskipun UU KKR pernah diajukan dan sempat diundangkan, MK membatalkan pasal-pasal tertentu setelah dilakukan uji materi atau judicial review. Ia menekankan bahwa jika pemerintah serius dengan rencana pembentukan UU ini, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyusun kembali dan mengajukan kembali rancangan tersebut.”Dulu, UU ini adalah inisiatif DPR yang sudah diundangkan, namun dibatalkan oleh MK terkait pasal tertentu. Jika pemerintah serius, maka sebaiknya mengambil inisiatif untuk mengajukan kembali,” ujarnya.Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan melanjutkan upaya penyusunan kembali UU KKR. Menurut Yusril, UU ini akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, tanpa mengenal batas waktu.

Baca Juga:

“Pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu surut ke belakang,” ujar Yusril saat acara puncak peringatan Hari HAM Sedunia yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (10/12/2024).Penyusunan kembali UU KKR ini diharapkan dapat memberikan solusi jangka panjang bagi penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia yang hingga kini masih menyisakan sejumlah kasus besar yang belum terselesaikan, seperti Tragedi 1965 dan berbagai insiden lainnya yang melibatkan aparat negara. (JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswi Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada Dilimpahkan ke Kejari Kupang, Segera Disidangkan
Staf Media Pribadi Presiden Prabowo Jadi Korban Love Scamming, Lapor ke Polda Banten
PKP & Lippo Bangun Rumah 14 Meter Persegi, Cicilan Rp600 Ribu per Bulan
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Gaji Hakim Naik 280%, SAKSI: Bukan Solusi Atasi Korupsi di Peradilan!
TB Hasanuddin Kritik Rencana TNI AD Bentuk Batalyon Pembangunan: Fokus Saja pada Kesiapan Tempur
komentar
beritaTerbaru