Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu meninjau persiapan kepulangan jemaah Haji 2025 di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu malam (11/6/2025). (Dok. Kemenkeu/cb)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
TANGERANG – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan bea masuk dan pajak atas barang-barang milik jemaah haji Indonesia yang kembali ke Tanah Air pada hari pertama kepulangan.
Total sebanyak 1.800 notifikasi barang dengan nilai mencapai US$149 ribu atau sekitar Rp2,4 miliar telah mendapatkan fasilitas tersebut.
Kepulangan pertama jemaah haji berlangsung pada Kamis (12/6/2025) dini hari pukul 02.00 WIB dan akan terus berlanjut selama 30 hari ke depan.
Barang-barang yang dibawa atau dikirim langsung dari Arab Saudi, seperti kurma, sajadah, dan oleh-oleh lainnya, kini bebas dari pungutan pajak dan bea impor.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyampaikan bahwa fasilitas ini diberikan demi memberikan kenyamanan kepada jemaah haji setelah menunaikan ibadah.
"Kita sudah menerima kiriman barang jemaah haji, per hari ini ada 1.800 notifikasi yang mendapat fasilitas bebas bea masuk dan pajak," ujar Anggito dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (11/6).
"Jadi jemaah haji tidak perlu khawatir apabila membawa barang dengan nilai cukup tinggi, kita tidak memungut bea masuk maupun pajak dalam rangka impor (PDRI)," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menekankan bahwa tidak ada penjemputan jemaah di area bandara.
Baik jemaah maupun barang bawaannya akan langsung diantarkan ke lokasi debarkasi yang telah ditentukan, seperti Pondok Gede (Jakarta Timur), Bekasi, dan Cipondoh (Tangerang).
"Bagasi dan penumpang langsung dibawa ke debarkasi, tidak ada penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.
Kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam dua regulasi terbaru dari Kemenkeu, yaitu:
- PMK Nomor 4 Tahun 2025, tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 96 Tahun 2023 mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.