JAKARTA – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertujuan untuk membantu para pekerja dan buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Meski secara administratif BSU hanya diberikan satu kali untuk setiap penerima, ternyata masih ada pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama terkait hukum Islam dalam menerima bantuan tersebut.
Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, pemerintah menegaskan bahwa data penerima BSU diseleksi dengan ketat agar tidak terjadi duplikasi data atau penerima ganda, sehingga penyaluran tepat sasaran.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, Dr. KH Muhammad Faiz Syukron Makmun, menyatakan bahwa menerima BSU hukumnya mubah (boleh) bagi umat Islam.
Namun, jika seorang pekerja sangat membutuhkan BSU untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, maka hukum menerima bantuan tersebut berubah menjadi wajib.
"Kalau dia sebagai pekerja sangat membutuhkan itu, misalnya untuk anak dan istrinya memenuhi kebutuhan pokok dan itu disediakan oleh pemerintah, maka wajib untuk mengambil (BSU) demi mewujudkan kesejahteraan keluarganya," jelas Gus Faiz, Selasa (15/7/2025).
Jika Menerima BSU Dua Kali Karena Kesalahan Sistem
Terkait kemungkinan seseorang menerima BSU dua kali karena kesalahan sistem, Gus Faiz menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah hak si penerima, dan penerima bantuan wajib melaporkannya.
"Kalau dia menerima BSU dua kali, ya dia harus melapor itu karena itu bukan haknya. Kalau dia tidak melapor dan menikmati, itu termasuk larangan dalam agama: memakan harta dengan cara yang batil," tegasnya.
Dalam Islam, menerima atau menggunakan harta yang bukan haknya termasuk perbuatan tercela.
Hal ini ditegaskan dalam firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, yang melarang umat Islam memakan harta orang lain dengan cara yang tidak sah atau bathil.