SIMALUNGUN– Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Nagori (DPMPN) menggelar Pelaksanaan Fasilitasi Kerja Sama Antar Desa Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Pematang Raya, Rabu (5/10/2025), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa, kemudian laporan panitia disampaikan oleh Plt. Kepala DPMPN, Elyanto Purba.
Dalam laporannya, Elyanto menjelaskan bahwa kegiatan ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Simalungun Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Kerja Sama Antar Nagori.
Peraturan tersebut mengatur pembentukan Badan Kerja Sama Antar Nagori (BKAN) yang membantu Pangulu dalam menjalankan kerja sama antar nagori.
BKAN dibentuk berdasarkan kesepakatan antar nagori dan dituangkan dalam peraturan bersama yang ditetapkan melalui musyawarah.
Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan pedoman dan standar dalam membentuk kerja sama antar nagori, serta menggali potensi usaha bersama untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing.
Acara diikuti oleh 386 Pangulu dari seluruh Kabupaten Simalungun.
Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pangulu yang hadir.
Menurutnya, kerja sama antar nagori merupakan kesepakatan tertulis antar nagori dengan pihak ketiga untuk menjalankan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kerja sama ini memanfaatkan potensi dan kewenangan nagori serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak.
Pelaksanaan kerja sama mengacu pada Perbup Nomor 8 Tahun 2021, khususnya Pasal 2, 3, dan 5, yang mengatur bahwa kerja sama dapat dilakukan antar nagori dalam satu kecamatan maupun antar kecamatan dalam satu kabupaten.