BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp 1,5 Miliar dari Perusahaan Nikel, Langsung Ditahan Kejagung

Dharma - Kamis, 16 April 2026 13:30 WIB
Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Rp 1,5 Miliar dari Perusahaan Nikel, Langsung Ditahan Kejagung
Kejagung RI menangkap dan menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dalam tindak pidana korupsi dalam hal tata kelola usaha pertambangan di nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).(Foto: KOMPAS/Rahel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait tata kelola pertambangan nikel. Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan uang tersebut diberikan oleh seorang direktur perusahaan berinisial LKM dari PT TSHI.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:

Dalam perkara ini, Hery diduga berperan dalam pengurusan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang melibatkan perusahaan tersebut. Ia disebut turut mengatur agar Ombudsman mengoreksi kebijakan kementerian terkait, sehingga perusahaan dapat melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP.

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Hery selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 pada 10 April 2026. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Kejagung menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.*

(d/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Satgas PKH Setor Rp11,42 Triliun ke Negara, DPD Sebut Capaian Sangat Fenomenal
Penyelamatan Rp371 Triliun, Prabowo Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah oleh Mafia Hutan
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Hasil Penyelamatan dari Korupsi hingga Pajak
Pemerintah Siapkan Langkah Tingkatkan Pendapatan Negara, Fokus pada Pajak dan PNBP
Mantan Kepala KSOP Belawan Ditahan Kejati Sumut, Diduga Terlibat Korupsi PNBP
Kanwil Kemenkum Bali Lantik 51 Notaris Baru, Dorong Pengabdian Masyarakat dan Digitalisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru