BREAKING NEWS
Minggu, 19 Juli 2026

Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi

Dharma - Minggu, 19 Juli 2026 09:23 WIB
Kemenhaj Hapus Skema Lunas Tunda Ganti Haji Khusus, Dahnil: Tak Ada Lagi Celah Jual Beli Porsi
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Devi Setya/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari reformasi tata kelola haji guna memastikan proses keberangkatan jamaah berlangsung lebih adil, transparan, serta sepenuhnya berdasarkan nomor urut porsi.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menghadiri Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Asosiasi Penyelenggara Haji Khusus Indonesia (ASPHIRASI) di Kota Malang, Jawa Timur.

Dahnil mengatakan, keputusan tersebut lahir setelah Kementerian melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus dan menemukan adanya penyalahgunaan mekanisme lunas tunda ganti oleh sejumlah oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga:

Menurutnya, mekanisme tersebut selama ini dimanfaatkan untuk mengganti calon jamaah yang membatalkan keberangkatan dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi. Praktik tersebut dinilai membuka peluang terjadinya jual beli porsi dengan nilai yang tidak wajar.

"Ketika kami membersihkan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Oknum PIHK memanfaatkan pembatalan keberangkatan jamaah untuk menggantinya dengan jamaah lain yang tidak sesuai nomor urut porsi," ujar Dahnil.

Untuk menutup celah penyimpangan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memutuskan menghapus mekanisme lunas tunda ganti secara permanen.

Dahnil menegaskan, mulai saat ini keberangkatan jamaah haji khusus hanya akan mengikuti nomor urut porsi yang telah ditetapkan. Tidak ada lagi pergantian jamaah yang melompati antrean meskipun terjadi pembatalan keberangkatan.

"Tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Mekanisme ini selama ini menjadi ruang manuver yang paling menguntungkan bagi oknum tertentu. Karena itu kami pastikan mekanisme tersebut dihapus," tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi tata kelola penyelenggaraan haji yang tengah dilakukan pemerintah untuk menghadirkan sistem yang profesional, akuntabel, serta berintegritas.

Selain menghapus mekanisme tersebut, Kemenhaj juga akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini dilakukan agar seluruh proses pemberangkatan jamaah berjalan sesuai ketentuan dan bebas dari praktik rente maupun manipulasi.

Dengan kebijakan baru tersebut, pemerintah berharap hak seluruh calon jamaah dapat terlindungi dan proses keberangkatan haji khusus berlangsung lebih adil tanpa adanya praktik jual beli porsi.* (k/dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Usul Lembaga Badal Haji Resmi Dibentuk, Cegah Praktik Ilegal dan Lindungi Jemaah
Jemaah Haji Bangkalan Sempat Tak Terima Makanan di Mina, Kemenhaj Buka Suara
12 Calon Haji Asal Sumut Gagal Berangkat ke Tanah Suci karena Sakit
13 WNI Dicegah Berangkat Haji ke Arab Saudi, Diduga Gunakan Visa Kerja Tidak Sesuai Aturan
Satgas Gabungan Gagalkan 8 WNI Berangkat Haji Pakai Visa Nonhaji di Soekarno-Hatta
Kemenhaj Setop Wacana War Tiket Haji, Fokus Persiapan Keberangkatan 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru