JAKARTA - Satgas Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencegah 13 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak berangkat ke Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji. Para WNI tersebut diketahui menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
"Hingga tanggal 21 April 2026 itu total sudah ada 13 warga negara Indonesia yang dicegah berangkat menuju Arab Saudi," kata Maria di Embarkasi Jakarta Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (25/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para WNI tersebut diketahui berencana menunaikan ibadah haji menggunakan visa kerja. Namun, pemerintah Arab Saudi tidak memperbolehkan penggunaan visa tersebut untuk pelaksanaan ibadah haji.
"Diketahui berdasarkan hasil wawancara ternyata memang berniat melaksanakan ibadah haji menggunakan visa kerja, dan visa kerja ini tidak diterima oleh Pemerintah Arab Saudi," ujarnya.
Maria menegaskan, hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji. Penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk berhaji tidak diizinkan dan berpotensi ditindak oleh otoritas Arab Saudi.
Menurutnya, jika tetap dipaksakan berangkat, para WNI tersebut dapat menghadapi sanksi seperti penahanan, denda, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.