Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Tersangka yang ditahan adalah Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Penetapan status tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.Baca Juga:
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menduga Rivolino terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan jasa pandu tunda kapal di perairan wajib pandu.
Padahal, berdasarkan aturan, kapal dengan tonase lebih dari 500 Gross Ton (GT) wajib menggunakan jasa pandu tunda yang disediakan oleh otoritas pelabuhan.
"Data yang ditemukan dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023-2024 menunjukkan adanya kapal dengan tonase lebih dari 500 GT yang berlayar di perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat oleh Rivolino," jelas Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Kejadian ini diduga mengakibatkan kerugian besar pada PNBP yang seharusnya diterima negara.
Rivolino, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KSOP, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pendataan serta pengaturan penggunaan jasa pandu tunda tersebut.
Keterlibatan mantan pejabat ini, bersama dengan tiga tersangka lainnya, telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Tersangka Rivolino kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, dengan kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL