Pemerintah Siapkan Rp100,17 Triliun untuk Pulihkan Aceh, Sumut, dan Sumbar hingga 2028
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Tersangka yang ditahan adalah Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Penetapan status tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.Baca Juga:
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menduga Rivolino terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan jasa pandu tunda kapal di perairan wajib pandu.
Padahal, berdasarkan aturan, kapal dengan tonase lebih dari 500 Gross Ton (GT) wajib menggunakan jasa pandu tunda yang disediakan oleh otoritas pelabuhan.
"Data yang ditemukan dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023-2024 menunjukkan adanya kapal dengan tonase lebih dari 500 GT yang berlayar di perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat oleh Rivolino," jelas Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Kejadian ini diduga mengakibatkan kerugian besar pada PNBP yang seharusnya diterima negara.
Rivolino, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KSOP, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pendataan serta pengaturan penggunaan jasa pandu tunda tersebut.
Keterlibatan mantan pejabat ini, bersama dengan tiga tersangka lainnya, telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Tersangka Rivolino kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, dengan kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.*
JAKARTA Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp100,17 triliu
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming menyampaikan duka dan keprihatinan mendalam atas gempa bumi yang mengguncang wilayah Nusa Tengg
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sidang paripurna dengan agenda mende
PEMERINTAHAN
MEDAN PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN meluncurkan sekitar 9.800 Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) CoBranding bersama Universit
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menjenguk salah seorang murid SMK Negeri 1 Berastagi yang menjadi korban duga
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak lima orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Pulau Flores, Nusa T
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran pembangunan IKN tetap tersedia meski nama IKN tid
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menetapkan sejumlah target pemerintah untuk 2027. Target tersebut disampaikan dalam pemaparan RAPBN da
NASIONAL
JAKARTA Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mendatangi rumah eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di
HUKUM DAN KRIMINAL
NAGEKEO Sejumlah akses jalan menuju Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terputus setelah gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7
PERISTIWA