Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan.
Tersangka yang ditahan adalah Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.
Penetapan status tersangka terhadap Rivolino dilakukan setelah tim penyidik menemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.Baca Juga:
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menduga Rivolino terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan jasa pandu tunda kapal di perairan wajib pandu.
Padahal, berdasarkan aturan, kapal dengan tonase lebih dari 500 Gross Ton (GT) wajib menggunakan jasa pandu tunda yang disediakan oleh otoritas pelabuhan.
"Data yang ditemukan dalam Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023-2024 menunjukkan adanya kapal dengan tonase lebih dari 500 GT yang berlayar di perairan wajib pandu, namun tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat oleh Rivolino," jelas Rizaldi, Kamis (26/3/2026).
Kejadian ini diduga mengakibatkan kerugian besar pada PNBP yang seharusnya diterima negara.
Rivolino, yang saat itu menjabat sebagai Kepala KSOP, memiliki kewajiban untuk mengendalikan dan memimpin pendataan serta pengaturan penggunaan jasa pandu tunda tersebut.
Keterlibatan mantan pejabat ini, bersama dengan tiga tersangka lainnya, telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Tersangka Rivolino kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
Penyidik menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan, dengan kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila ada pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.*
(ds/dh)
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL