BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Motif Terungkap! 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Dendam Pribadi

Nurul - Kamis, 16 April 2026 12:03 WIB
Motif Terungkap! 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Dendam Pribadi
Konferensi pers di Pengadilan Militer Jakarta (Foto: Rachma/detik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa diketahui melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi dendam pribadi.

Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Andri Wijaya, menyebut motif tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap para terdakwa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini masih dendam pribadi terhadap saudara AY," ujar Andri, Kamis (16/4/2026).

Baca Juga:

Keempat terdakwa dalam kasus ini yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

Andri menjelaskan, setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, termasuk penentuan jadwal sidang.

Meski demikian, ia menegaskan kemungkinan pengembangan perkara masih terbuka jika dalam proses persidangan ditemukan fakta baru.

"Apabila dalam pembuktian sidang ada fakta baru, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan penyidikan lanjutan," katanya.

Selain itu, apabila nantinya ditemukan keterlibatan pihak sipil, maka penanganan perkara akan dipisahkan dan diproses melalui peradilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada mata kanan serta luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh.

Saat ini, keempat terdakwa telah dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Sidang perdana kasus ini dijadwalkan akan digelar pada 29 April 2026 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.*

(dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Oditurat Militer Respons Usul Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus, Tegaskan Tetap di Peradilan Militer
KontraS Soroti Minim Transparansi, Ragu Peradilan Militer Ungkap Motif Penyiraman Air Keras
Yusril Tegaskan Kasus Air Keras Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer, Ini Alasannya
Novel Baswedan Terkejut, Berkas 4 Prajurit BAIS TNI Dilimpahkan ke Oditurat Militer: Bukankah Andrie Yunus Belum Diperiksa?
Puspom TNI Rampungkan Penyidikan, 4 Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Segera Diadili
Amnesty Soroti Puspom TNI, Andrie Yunus Bisa Tolak Peradilan Militer
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru