Pengadilan Militer juga menyampaikan bahwa proses administrasi akan segera dilakukan, termasuk registrasi perkara dalam waktu satu hari setelah pemeriksaan berkas. (Foto: detik.com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Ia menyebut, terdapat empat terdakwa dalam kasus ini yang merupakan prajurit TNI dari satuan Denma BAIS. Mereka masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu BHW, Lettu SL, dan Serda ES.
Keempat terdakwa diwajibkan hadir dalam sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat.
Untuk dakwaan primer, mereka dikenakan Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, terdapat dakwaan subsider dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara, serta dakwaan lebih subsider dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Proses persidangan ini menjadi sorotan publik mengingat kasus penyiraman air keras tersebut menimpa seorang aktivis hak asasi manusia.
Pengadilan militer sendiri memiliki waktu singkat untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan berkas sebelum sidang digelar.*
(d/dh)
Editor
: Dharma
Sidang Kasus Air Keras Andrie Yunus Digelar 29 April, 4 Prajurit TNI Jadi Terdakwa