BREAKING NEWS
Minggu, 20 Juli 2025

Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Adelia Syafitri - Jumat, 18 Juli 2025 08:06 WIB
87 view
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. (foto: alhiqma)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mazhab Malikiyah bahkan menilai bahwa pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali atau saksi berstatus fasakh (rusak) sejak awal, meskipun dilakukan dengan ijab kabul secara agama.

Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Menurut buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, pernikahan dinyatakan sah jika memenuhi lima rukun nikah, yaitu:

Calon suami

Calon istri

Wali nikah (bagi perempuan)

Dua orang saksi

Ijab dan kabul

Syarat sah lainnya mencakup tidak adanya unsur paksaan, kejelasan identitas pasangan, dan tidak dalam kondisi ihram (haji atau umrah).

Pernikahan juga tidak boleh dilakukan antara mahram.

Dari sudut pandang Islam, nikah siri tanpa wali dan saksi, apalagi tanpa sepengetahuan keluarga, adalah pernikahan yang tidak sah.

Selain menyalahi syariat, praktik ini berisiko besar pada status hukum istri dan anak kelak, baik secara agama maupun negara.

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru