Pisah Sambut Kapolres Asahan Diwarnai Doa Bersama untuk Korban Gempa Simalungun dan NTT
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Pernikahan dalam Islam bukan hanya sekadar penyatuan lahiriah antara dua insan, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi iman dan takwa.
Tujuan utama dari pernikahan adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Namun, praktik nikah siri, khususnya yang dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga, kerap menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat.
Nikah siri biasanya merujuk pada pernikahan yang hanya dilakukan secara agama tanpa dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Lebih ekstrem, nikah siri juga bisa berarti dilakukan secara diam-diam, bahkan tanpa sepengetahuan keluarga kedua belah pihak.
Pandangan Ulama tentang Nikah Siri
Mengutip buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam karya Dr. H. M. Nurul Irfan, mayoritas ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah menilai nikah siri yang tidak dihadiri wali dan dua saksi adil adalah pernikahan yang tidak sah atau batil.
Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan:
"Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi yang adil." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Selain itu, Rasulullah SAW juga bersabda:
"Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya." (HR. Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan pentingnya publikasi dalam pernikahan agar tidak terjadi fitnah dan keraguan terhadap keabsahan hubungan suami istri.
Mazhab Malikiyah bahkan menilai bahwa pernikahan siri yang dilakukan tanpa wali atau saksi berstatus fasakh (rusak) sejak awal, meskipun dilakukan dengan ijab kabul secara agama.
Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Menurut buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, pernikahan dinyatakan sah jika memenuhi lima rukun nikah, yaitu:
Calon suami
Calon istri
Wali nikah (bagi perempuan)
Dua orang saksi
Ijab dan kabul
Syarat sah lainnya mencakup tidak adanya unsur paksaan, kejelasan identitas pasangan, dan tidak dalam kondisi ihram (haji atau umrah).
Pernikahan juga tidak boleh dilakukan antara mahram.
Dari sudut pandang Islam, nikah siri tanpa wali dan saksi, apalagi tanpa sepengetahuan keluarga, adalah pernikahan yang tidak sah.
Selain menyalahi syariat, praktik ini berisiko besar pada status hukum istri dan anak kelak, baik secara agama maupun negara.
Masyarakat diimbau untuk menjalankan pernikahan secara terbuka dan sesuai hukum agama dan negara, demi menjaga martabat, kejelasan hak-hak keluarga, serta keturunan yang sah.*
(d/a008)
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar acara temu ramah dan pisah sambut Kapolres Asahan dari AKBP Revi Nurvelani kepada AKBP Adi Dh
PEMERINTAHAN
LABUAN BAJO Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih akan membagi tugas mengikuti upacara peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus
PEMERINTAHAN
PIDIE JAYA Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, mempercepat normalisasi muara Sungai Krueng Meureudu untuk memulihkan akses nelayan yang
EKONOMI
TAPAKTUAN Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempercepat pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) untuk membenahi infrastruktur dasar
NASIONAL
RUTENG Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat sedikitnya 27 gempa bumi susulan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT)
NASIONAL
BANDUNG Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan bertolak ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau langsung sekaligus mengawasi penanganan
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap tiga wanita yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Deli Serdang, Su
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUAN BAJO Pemerintah mempercepat penanganan dampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan memprioritaskan evakuasi korban, penya
NASIONAL
JAKARTA Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Najamudin meminta pemerintah pusat menambah dukungan anggaran untuk penanganan dampa
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menilai pengamalan nilainilai Pancasila semakin penting di tengah
NASIONAL