BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Salat Subuh Tanpa Qunut, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama dan Pandangan Mazhab

Paul Antonio Hutapea - Senin, 21 Juli 2025 18:47 WIB
65 view
Salat Subuh Tanpa Qunut, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama dan Pandangan Mazhab
Ilustrasi. (foto: freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki pendekatan yang berbeda.

Keduanya menyepakati bahwa qunut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi bencana besar atau dalam keadaan darurat.

Qunut dalam pandangan ini bukanlah ibadah yang dilakukan secara rutin setiap Subuh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa qunut bukanlah bagian dari rukun atau kewajiban dalam salat.

Oleh karena itu, meninggalkannya tidak membatalkan salat.

MUI menegaskan pentingnya toleransi dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara mazhab dan menyerukan umat Islam untuk tidak saling menyalahkan dalam hal-hal furu'iyah (cabang).

Nahdlatul Ulama (NU) juga menyuarakan hal serupa.

Meskipun menganjurkan pembacaan qunut sesuai mazhab Syafi'i, NU menekankan bahwa perbedaan praktik dalam salat Subuh tidak boleh menjadi pemicu perpecahan umat.

NU mengajak umat untuk lebih mengedepankan kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah daripada memperdebatkan perkara non-prinsipil.

Perbedaan dalam membaca qunut pada salat Subuh adalah hal yang diakui dan dihormati dalam khazanah keilmuan Islam.

Selama rukun dan syarat salat terpenuhi, maka salat Subuh tetap sah, baik dibacakan qunut maupun tidak.

Para ulama sepakat bahwa kekhusyukan dan niat yang tulus dalam beribadah jauh lebih utama daripada mempertentangkan praktik-praktik yang dibolehkan berbeda menurut mazhab.*

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru