Siapa Tan Kian? Pengusaha Properti yang Diperiksa Polda Metro dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
JAKARTA — Salat Subuh merupakan salah satu dari lima salat wajib yang memiliki keutamaan besar dalam ajaran Islam.
Salah satu ciri khas dari salat ini adalah adanya doa qunut pada rakaat kedua, yang oleh sebagian umat Islam dibaca secara rutin.
Namun, pertanyaan tentang sah atau tidaknya salat Subuh tanpa qunut kerap muncul di tengah masyarakat, mengingat adanya perbedaan praktik dalam beribadah.
Dalam praktiknya, banyak masjid dan musala di Indonesia yang membaca doa qunut saat salat Subuh, khususnya setelah iktidal di rakaat kedua.
Namun, ada pula sebagian umat Islam yang memilih tidak membacanya.
Hal ini bukan semata karena lupa, tetapi didasari pada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan mazhab.
Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan utama mayoritas umat Islam di Indonesia, qunut Subuh termasuk dalam kategori sunah ab'ad.
Artinya, apabila qunut tidak dibaca, maka disarankan melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan salat.
Namun demikian, salat tetap sah meskipun tidak disertai qunut.
Berbeda dengan Syafi'i, mazhab Hanafi tidak memasukkan qunut dalam salat Subuh sama sekali.
Bagi mereka, qunut hanya disyariatkan dalam salat witir.
Oleh karena itu, tidak membacanya dalam Subuh bukanlah kekurangan dan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi.
Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki pendekatan yang berbeda.
Keduanya menyepakati bahwa qunut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi bencana besar atau dalam keadaan darurat.
Qunut dalam pandangan ini bukanlah ibadah yang dilakukan secara rutin setiap Subuh.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa qunut bukanlah bagian dari rukun atau kewajiban dalam salat.
Oleh karena itu, meninggalkannya tidak membatalkan salat.
MUI menegaskan pentingnya toleransi dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara mazhab dan menyerukan umat Islam untuk tidak saling menyalahkan dalam hal-hal furu'iyah (cabang).
Nahdlatul Ulama (NU) juga menyuarakan hal serupa.
Meskipun menganjurkan pembacaan qunut sesuai mazhab Syafi'i, NU menekankan bahwa perbedaan praktik dalam salat Subuh tidak boleh menjadi pemicu perpecahan umat.
NU mengajak umat untuk lebih mengedepankan kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah daripada memperdebatkan perkara non-prinsipil.
Perbedaan dalam membaca qunut pada salat Subuh adalah hal yang diakui dan dihormati dalam khazanah keilmuan Islam.
Selama rukun dan syarat salat terpenuhi, maka salat Subuh tetap sah, baik dibacakan qunut maupun tidak.
Para ulama sepakat bahwa kekhusyukan dan niat yang tulus dalam beribadah jauh lebih utama daripada mempertentangkan praktik-praktik yang dibolehkan berbeda menurut mazhab.*
(bs/a008)
JAKARTA Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkai
SOSOK
MAKASSAR Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menghadiri puncak peringatan Hari Ula
PEMERINTAHAN
MAKASSAR Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar Musyawarah Da
NASIONAL
JAKARTA Bank Mandiri kembali membuka program Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2026 sebagai salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro
EKONOMI
OlehHerman DirgantaraOur Government is the potent, the omnipresent teacher. For good or for ill, it teaches the whole people by its exampl
OPINI
JAKARTA Timnas Inggris akan menghadapi Norwegia pada babak perempat final Piala Dunia 2026. Pertandingan dijadwalkan berlangsung di Stad
OLAHRAGA
JAKARTA Penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dinilai menjadi bukti bah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mempercepat pembangunan hunian tetap (H
NASIONAL
PANGKALPINANG Polemik mengenai pemindahan tin slag atau limbah hasil peleburan timah dari gudang PT Bangka Tin Industri (BTI) di Kawasan
HUKUM DAN KRIMINAL