BREAKING NEWS
Selasa, 22 Juli 2025

Salat Subuh Tanpa Qunut, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama dan Pandangan Mazhab

Paul Antonio Hutapea - Senin, 21 Juli 2025 18:47 WIB
64 view
Salat Subuh Tanpa Qunut, Apakah Sah? Ini Penjelasan Ulama dan Pandangan Mazhab
Ilustrasi. (foto: freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Salat Subuh merupakan salah satu dari lima salat wajib yang memiliki keutamaan besar dalam ajaran Islam.

Salah satu ciri khas dari salat ini adalah adanya doa qunut pada rakaat kedua, yang oleh sebagian umat Islam dibaca secara rutin.

Namun, pertanyaan tentang sah atau tidaknya salat Subuh tanpa qunut kerap muncul di tengah masyarakat, mengingat adanya perbedaan praktik dalam beribadah.

Dalam praktiknya, banyak masjid dan musala di Indonesia yang membaca doa qunut saat salat Subuh, khususnya setelah iktidal di rakaat kedua.

Namun, ada pula sebagian umat Islam yang memilih tidak membacanya.

Hal ini bukan semata karena lupa, tetapi didasari pada perbedaan pendapat di kalangan ulama dan mazhab.

Dalam mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan utama mayoritas umat Islam di Indonesia, qunut Subuh termasuk dalam kategori sunah ab'ad.

Artinya, apabila qunut tidak dibaca, maka disarankan melakukan sujud sahwi sebagai bentuk penyempurnaan salat.

Namun demikian, salat tetap sah meskipun tidak disertai qunut.

Berbeda dengan Syafi'i, mazhab Hanafi tidak memasukkan qunut dalam salat Subuh sama sekali.

Bagi mereka, qunut hanya disyariatkan dalam salat witir.

Oleh karena itu, tidak membacanya dalam Subuh bukanlah kekurangan dan tidak perlu diganti dengan sujud sahwi.

Mazhab Maliki dan Hanbali juga memiliki pendekatan yang berbeda.

Keduanya menyepakati bahwa qunut hanya dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti ketika terjadi bencana besar atau dalam keadaan darurat.

Qunut dalam pandangan ini bukanlah ibadah yang dilakukan secara rutin setiap Subuh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa qunut bukanlah bagian dari rukun atau kewajiban dalam salat.

Oleh karena itu, meninggalkannya tidak membatalkan salat.

MUI menegaskan pentingnya toleransi dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara mazhab dan menyerukan umat Islam untuk tidak saling menyalahkan dalam hal-hal furu'iyah (cabang).

Nahdlatul Ulama (NU) juga menyuarakan hal serupa.

Meskipun menganjurkan pembacaan qunut sesuai mazhab Syafi'i, NU menekankan bahwa perbedaan praktik dalam salat Subuh tidak boleh menjadi pemicu perpecahan umat.

NU mengajak umat untuk lebih mengedepankan kekhusyukan dan keikhlasan dalam beribadah daripada memperdebatkan perkara non-prinsipil.

Perbedaan dalam membaca qunut pada salat Subuh adalah hal yang diakui dan dihormati dalam khazanah keilmuan Islam.

Selama rukun dan syarat salat terpenuhi, maka salat Subuh tetap sah, baik dibacakan qunut maupun tidak.

Para ulama sepakat bahwa kekhusyukan dan niat yang tulus dalam beribadah jauh lebih utama daripada mempertentangkan praktik-praktik yang dibolehkan berbeda menurut mazhab.*

(bs/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
komentar
beritaTerbaru