JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa revisi terhadap undang-undang perpajakan tidak diperlukan terkait rencana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif multi. Menurutnya, perubahan tarif PPN yang akan diterapkan masih berada dalam rentang yang sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.
“Sebenarnya itu tidak perlu, karena kenaikan itu kan range antara 5-12 (persen),” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Pernyataan ini disampaikan setelah adanya perkembangan mengenai rencana pemerintah yang akan memberlakukan PPN dengan beberapa tingkat tarif berbeda.
Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR sudah mencapai kesepakatan yang cukup mengenai penerapan PPN multi tarif ini. Ia menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kebijakan ini sudah berjalan intensif, dengan pertemuan antara pimpinan DPR dan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Jumat sore.”Tadi alhamdulillah kita sudah ada kesamaan pendapat, kita akan berbuat lebih banyak untuk rakyat dari sisi penerimaan,” kata Dasco, menambahkan bahwa pembahasan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memperjelas implementasi PPN ini.
Sebelumnya, banyak pihak yang mengkritik rencana pemerintah untuk menaikkan tarif PPN, dengan sejumlah ekonom mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan memberi dampak signifikan bagi kelas menengah hingga bawah. Namun, dengan adanya koordinasi yang semakin intens antara DPR dan pemerintah, Dasco berharap kebijakan ini bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat.Rencana untuk menerapkan PPN multi tarif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak negara guna mendukung pembangunan ekonomi nasional yang lebih berkelanjutan. Meski demikian, langkah ini tetap akan terus diawasi untuk memastikan kebijakan yang diterapkan bisa sesuai dengan prinsip keadilan sosial.
(JOHANSIRAIT)