
Bingung Investasi di Tengah Krisis Global? Ini 5 Instrumen Pilihan Para Ahli
BITVONLINE.COM Di tengah ketidakpastian kondisi global akibat perang dagang, inflasi, hingga ancaman resesi ekonomi, masyarakat tetap dianj
Ekonomi
JAKARTA- Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung upaya rehabilitasi bagi para pengguna narkoba. Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2024), Burhanuddin mengungkapkan bahwa jaksa tidak diperbolehkan untuk melimpahkan perkara narkoba yang melibatkan pengguna kepada pengadilan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice. Restorative justice sendiri menekankan pada penyelesaian kasus dengan mendahulukan perdamaian dan rehabilitasi, bukan hukuman.
“Untuk restorative justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna narkoba,” tegas Burhanuddin, yang menambahkan bahwa hal ini dilakukan dengan merujuk pada amanat undang-undang yang menyatakan bahwa pengguna narkoba merupakan korban. Oleh karena itu, mereka lebih diutamakan untuk rehabilitasi daripada penuntutan pidana.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa hal ini hanya berlaku untuk pengguna narkoba, sementara bagi pengedar atau bandar narkoba, pihaknya akan melakukan penuntutan dengan hukuman maksimal. Bahkan, untuk beberapa perkara tertentu, Burhanuddin tidak ragu untuk memerintahkan hukuman mati bagi pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba besar.”Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal, dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” ujar Burhanuddin.
Baca Juga:
Pernyataan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia, dengan pendekatan yang membedakan antara pengguna dan pelaku yang lebih besar seperti pengedar dan bandar. Restorative justice diharapkan dapat menjadi solusi bagi pengguna narkoba yang ingin keluar dari jeratan kecanduan, sementara hukuman tegas akan diterapkan pada mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.Burhanuddin juga mengungkapkan bahwa pendalaman dalam penanganan kasus narkoba semakin diperkuat dengan adanya program rehabilitasi yang lebih baik, di mana tempat-tempat rehabilitasi terus diperbanyak, sejalan dengan kebijakan Polri yang juga mendukung perluasan fasilitas rehabilitasi. (JOHANSIRAIT)
Baca Juga:
BITVONLINE.COM Di tengah ketidakpastian kondisi global akibat perang dagang, inflasi, hingga ancaman resesi ekonomi, masyarakat tetap dianj
EkonomiBITVONLINE.COM Sejumlah guru dari sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Salib Suci (YSS) menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah me
PendidikanJAKARTA Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Djon Afriandi, akhirnya angkat bicara dan m
PolitikRIAU Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia. Penangkapan dil
Hukum dan KriminalDENPASAR Nama Sergio Lucasandro Ksatria Dwi Putra, mahasiswa Universitas Udayana (Unud), mendadak menjadi sorotan tajam publik usai diduga
Hukum dan KriminalBATU BARA Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku, Soetopo Berutu, didampingi Kasi Adm Kamtib dan Kasubbag Tata Usah
PemerintahanMEDAN Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menggelar operasi razia penertiban pelanggar lalu lintas pada Jumat malam (25/4/202
Hukum dan KriminalVATIKAN Lebih dari 250.000 orang tercatat telah memberikan penghormatan terakhir kepada Paus Fransiskus hingga Jumat (25/4/2025), dalam pro
InternasionalJAKARTA Nama Lisa Mariana kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat publik usai pengakuannya yang mengejutkan dalam podcast bersama d
EntertainmentKARO Terletak di jantung Kabupaten Karo, Gunung Sibayak menjelma menjadi destinasi wisata alam unggulan yang memadukan keindahan lanskap pe
Pariwisata