BREAKING NEWS
Jumat, 25 April 2025

Sri Mulyani Bungkam Soal Kepastian Pemberlakuan PPN 12 Persen Januari 2025

BITVonline.com - Selasa, 03 Desember 2024 11:52 WIB
66 view
Sri Mulyani Bungkam Soal Kepastian Pemberlakuan PPN 12 Persen Januari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali memilih bungkam ketika ditanyakan mengenai kepastian pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan berlaku mulai Januari 2025. Hal ini terjadi setelah rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/12/2024).

Ketika wartawan mengajukan pertanyaan mengenai kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, Sri Mulyani dengan tegas mengatakan, “Nanti Pak Menko saja, Pak Menko saja yang menyampaikan,” sambil meninggalkan ruang konferensi pers. Meskipun topik PPN 12 persen dibahas dalam rakortas yang melibatkan sejumlah menteri dan perwakilan kementerian lainnya, Menkeu memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang juga hadir dalam rakortas tersebut, mengungkapkan bahwa PPN 12 persen memang menjadi salah satu topik yang dibahas. “Dibahas, dibahas sebagian. Itu kan masih rencana, nanti tunggu sajalah, ini kan masih disimulasikan,” ujar Yassierli. Namun, ia pun enggan memberikan penjelasan lebih lanjut tentang progres terkini terkait penerapan tarif PPN yang lebih tinggi tersebut. “Itu tanya ke Pak Menko sama Bu Ani (Menkeu), jangan saya,” sambungnya.

Sri Mulyani sebelumnya juga memilih tidak menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan penundaan tarif PPN 12 persen. Pada acara Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di Jakarta, Jumat (29/11/2024), ia menghindar dari pertanyaan yang sama mengenai wacana penundaan tersebut, meskipun isu kenaikan PPN menjadi sorotan publik dan kalangan ekonomi.Sementara itu, beberapa pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Airlangga Hartarto, menyarankan agar wartawan tidak menanyakan hal tersebut langsung ke pemerintah. “Jangan tanya ke Pemerintah, Pemerintah ikut Komisi XI,” kata Airlangga, menanggapi isu yang berkembang mengenai PPN.

Baca Juga:

Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen dijadwalkan berlaku mulai awal 2025, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penerapan tarif baru ini sempat menimbulkan polemik, terutama terkait dampaknya terhadap daya beli masyarakat, khususnya untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan dasar.Beberapa kalangan meminta agar pemerintah meninjau kembali kebijakan ini, mengingat potensi dampaknya terhadap perekonomian masyarakat, sementara pemerintah sendiri masih dalam tahap melakukan simulasi dan kajian mengenai implementasi PPN 12 persen.

(JOHANSIRAIT)

Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
Harga Emas 25 April 2025: Harga Emas Antam Turun Rp23.000 per Gram, UBS dan Galeri24 Ikutan!
Jokowi dan Utusan Khusus Presiden Prabowo Tiba di Roma untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Wacana Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Aria Bima: Harus Dipikirkan Rasa Keadilan
Pimpin Langsung Sidang TPP, Kalapas Labuhan Ruku: Saya Pastikan Pelayanan Hak Integrasi Tidak Dipungut Biaya
Apakah Mata Rabun Bisa Sembuh Total? Ini Penjelasan Para Ahli
Memberantas Mafia Peradilan, Mampukah?
komentar
beritaTerbaru