BREAKING NEWS
Rabu, 28 Januari 2026

Demi Keadilan Sosial, Perlukah Koruptor Dihukum Mati? Begini Penjelasannya dalam Islam

Adelia Syafitri - Selasa, 26 Agustus 2025 08:06 WIB
Demi Keadilan Sosial, Perlukah Koruptor Dihukum Mati? Begini Penjelasannya dalam Islam
Ilustrasi. (foto: Freepik)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN (BITV) — Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi kembali menjadi topik hangat dalam diskursus hukum dan etika politik di Indonesia.

Kendati telah lama diatur dalam undang-undang, implementasi sanksi maksimal ini masih menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi hukum positif maupun perspektif keagamaan.

Indonesia sejatinya bukan tanpa dasar hukum terkait hukuman mati bagi koruptor.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, secara eksplisit membuka ruang untuk menjatuhkan pidana mati, apabila korupsi dilakukan dalam "keadaan tertentu".

"Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." (Pasal 2 ayat 2, UU No. 31/1999)

Penjelasan lebih lanjut dalam UU 20/2001 menyebutkan bahwa "keadaan tertentu" mencakup korupsi atas dana penanggulangan bencana nasional, krisis ekonomi, kerusuhan sosial, serta pengulangan tindak pidana korupsi.

Namun, dalam praktiknya, hukuman mati ini belum pernah dijatuhkan terhadap pelaku korupsi di Tanah Air.

Dalam tinjauan fikih Islam kontemporer, korupsi dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

Dr. H. Sudirman dalam bukunya Fiqh Kontemporer menegaskan bahwa khianat, terutama yang dilakukan oleh pejabat publik, merupakan dosa besar yang pada tingkat tertentu dapat dijatuhi hukuman mati.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah At-Taubah ayat 12:

"Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti."

Ayat ini, menurut tafsir Ibnu Katsir dan rujukan fikih lainnya, mengindikasikan bahwa pelanggaran terhadap sumpah dan amanah dapat ditanggapi dengan tindakan tegas, termasuk hukuman berat, guna memberikan efek jera dan menjaga stabilitas sosial.

Surah An-Nisa ayat 29 pun melarang keras perbuatan yang menimbulkan kerugian ekonomi secara tidak sah:

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…"

Dalam tafsir Kementerian Agama RI, memakan harta secara batil termasuk praktik korupsi, penipuan, suap, dan kecurangan lainnya yang merugikan masyarakat luas.

Perbuatan tersebut, dalam konteks sosial-ekonomi, bukan hanya merusak tatanan keadilan, tetapi juga dapat digolongkan sebagai tindakan yang membunuh secara perlahan nilai kemanusiaan dan harapan hidup rakyat miskin.

Majelis Ulama Nahdlatul Ulama (NU), dalam Munas dan Konbes 2012, menetapkan bahwa penerapan hukuman mati bagi koruptor adalah mubah (diperbolehkan), terutama jika dilakukan secara berulang, dalam jumlah besar, dan menimbulkan penderitaan rakyat.

"Koruptor yang menyengsarakan kehidupan masyarakat banyak dapat diancam dengan hukuman mati." (Putusan Munas-Konbes NU, 2012)

Pendapat serupa juga disampaikan oleh tokoh tafsir terkemuka M. Quraish Shihab dalam bukunya Wawasan Al-Qur'an.

Ia menekankan bahwa hukuman mati harus dipertimbangkan secara bijaksana, hanya untuk kasus korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang menyebabkan kehancuran ekonomi serta penderitaan masyarakat luas.

Sementara itu, ulama Hasbi Ash-Shiddieqy menyebut hukuman untuk koruptor sebagai bagian dari wilayah ta'zir, yakni sanksi yang ditentukan oleh negara sesuai kemaslahatan umat.

Oleh karena itu, bila masyarakat menuntut keadilan sosial secara tegas, maka penerapan pidana mati dapat dibenarkan secara syariah.

Wacana hukuman mati bagi koruptor bukan sekadar soal ketegasan hukum, melainkan juga tentang keberanian menegakkan keadilan sosial.

Dalam konteks Indonesia yang masih berjuang memberantas korupsi hingga ke akar, diskursus ini penting untuk terus dibahas secara matang, inklusif, dan etis.

Dibutuhkan keberanian politik, konsistensi hukum, dan dukungan masyarakat luas untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar berdampak pada pencegahan dan pemberantasan korupsi secara nyata.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru