BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5% di 2025, Bos Buruh: Penetapan Angka Tanpa Rumus Tidak Logis?

BITVonline.com - Sabtu, 30 November 2024 04:39 WIB
Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 6,5% di 2025, Bos Buruh: Penetapan Angka Tanpa Rumus Tidak Logis?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% untuk tahun 2025, menuai berbagai tanggapan dari kalangan buruh di Indonesia. Beberapa pihak menilai bahwa keputusan tersebut mencerminkan perhatian Presiden terhadap nasib pekerja, namun tidak sedikit yang mengungkapkan keberatan terkait mekanisme penetapan angka tersebut.

Ristadi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), menyampaikan keheranannya dengan cara pengumuman yang langsung memberikan angka kenaikan tanpa menjelaskan terlebih dahulu rumus atau formulasi perhitungan yang mendasarinya. “Tiba-tiba diumumkan langsung hasil angkanya, ini agak aneh, dari mana angka 6,5% didapatkan? Jangan-jangan nanti formulasinya dicocok-cocokkan agar hasilnya 6,5%. Ini tidak logis. Jika demikian dan mengunci dewan pengupahan tidak berfungsi,” ujar Ristadi dalam keterangannya pada Sabtu (30/11/2024).

Menurutnya, penetapan angka 6,5% secara seragam dapat memperburuk ketimpangan upah antar daerah, khususnya antara daerah dengan upah minimum yang sudah tinggi dan daerah dengan upah minimum yang lebih rendah. “Contoh, Karawang yang sudah sekitar Rp 5 juta dengan persentase 6,5% maka naiknya sekitar Rp 325 ribu, sementara Yogyakarta yang upah minimumnya berkisar Rp 2 juta, naiknya hanya sekitar Rp 130 ribu saja,” kata Ristadi.

Lebih lanjut, Ristadi menyatakan bahwa penyeragaman kenaikan upah secara nasional ini berpotensi menyebabkan ketimpangan yang semakin tajam antara daerah-daerah yang memiliki standar upah berbeda. Disparitas tersebut, menurutnya, dapat memicu ketidakmerataan dalam menikmati hasil pertumbuhan ekonomi di tingkat nasional, serta mendorong pengusaha untuk beralih mencari daerah dengan upah yang lebih rendah.

“Kami tidak pernah mengusulkan kenaikan upah secara nasional dipukul rata, tapi disesuaikan dengan kondisi daerah-daerah masing-masing. Sebab, sekarang besaran upah minimum antar daerah terjadi disparitas yang tinggi,” tambahnya.

Ristadi menyatakan bahwa KSPN akan melaksanakan langkah advokasi terkait pengumuman Presiden Prabowo ini. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan desentralisasi gerakan ke masing-masing daerah untuk perundingan dan negosiasi yang lebih rasional. Jika perlu, ia menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa bisa dilakukan untuk memperjuangkan keadilan dalam penetapan upah minimum yang lebih sesuai dengan kondisi daerah.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru