BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Paman Birin Menang: Perbedaan Keputusan Hakim dalam Kasus Tersangka

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 12:06 WIB
55 view
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Paman Birin Menang: Perbedaan Keputusan Hakim dalam Kasus Tersangka
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024), menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Majelis hakim menilai penetapan status tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sah dan sesuai prosedur. Tom, yang dilaporkan terlibat dalam kasus penyimpangan dalam importasi gula kristal mentah, telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menilai bahwa dua alat bukti yang diajukan dalam kasus ini cukup untuk mendukung penetapan tersangka. Selain itu, hakim menilai bahwa alasan Tom yang mengklaim tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum pada saat penetapan tersangka tidak dapat membatalkan status tersangka tersebut.

Hakim mengungkapkan bahwa proses yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka telah memenuhi semua syarat yang diperlukan, termasuk adanya dua alat bukti yang sah. Tom juga sudah diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, hakim menilai bahwa ketidakhadiran perhitungan akurat atas kerugian negara pada tahap penetapan tersangka tidak menjadi alasan untuk membatalkan status tersangka, karena yang diperlukan adalah adanya indikasi kerugian negara, bukan perhitungan final.

Baca Juga:

Penahanan Tom Lembong, meskipun sempat dipermasalahkan, dianggap sah oleh hakim. Hakim menjelaskan bahwa syarat administrasi penahanan telah dipenuhi, meski alasan penahanan tidak berdasarkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pengaruh lainnya, karena Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan lagi.

Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin. Dalam sidang praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Paman Birin karena prosedurnya dinilai tidak sah. Hakim Afrizal Hady memutuskan bahwa KPK tidak melakukan pemanggilan yang sah terhadap Paman Birin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

Baca Juga:

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa KPK tidak mengikuti prosedur yang benar, termasuk tidak adanya surat panggilan resmi yang dikeluarkan kepada Paman Birin sebelum penetapan status tersangka. Hakim juga menilai bahwa KPK tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan atau DPO (Daftar Pencarian Orang), yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Paman Birin. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Paman Birin dianggap menyalahi prosedur dan tidak sah.

Perbedaan keputusan hakim terhadap kedua kasus ini terjadi karena adanya perbedaan substansi dalam penyidikan masing-masing kasus. Dalam kasus Tom Lembong, hakim menilai bahwa bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk menetapkan status tersangka, serta proses penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dalam kasus Paman Birin, hakim menilai bahwa KPK belum melakukan pemeriksaan yang sah dan tidak memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.

Keputusan hakim dalam kedua praperadilan ini menunjukkan bagaimana pentingnya prosedur hukum yang benar dalam penetapan status tersangka dan bagaimana perbedaan dalam cara penanganan kasus dapat berpengaruh terhadap hasil akhir gugatan praperadilan.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Karantina Sumut Musnahkan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Senilai Rp 3,81 Miliar
PNS RSUD Zainoel Abidin Kepergok Curi AC Saat Subuh, Diringkus Satpam
Matamiyu, Dancer Cilik Indonesia Tampil Memukau di Korea Selatan
KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas
Dolar AS Melemah ke Level Rp16.373, Rupiah Menguat di Pembukaan Perdagangan
Putin Tawarkan Kerja Sama Nuklir Damai dan Investasi Energi ke Indonesia
komentar
beritaTerbaru