Buruh Soroti Kebijakan WFH ASN: Efisiensi atau Ganggu Pelayanan Publik?
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024), menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Majelis hakim menilai penetapan status tersangka yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, Hakim Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sah dan sesuai prosedur. Tom, yang dilaporkan terlibat dalam kasus penyimpangan dalam importasi gula kristal mentah, telah diperiksa sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Hakim juga menilai bahwa dua alat bukti yang diajukan dalam kasus ini cukup untuk mendukung penetapan tersangka. Selain itu, hakim menilai bahwa alasan Tom yang mengklaim tidak diberi kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum pada saat penetapan tersangka tidak dapat membatalkan status tersangka tersebut.
Hakim mengungkapkan bahwa proses yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka telah memenuhi semua syarat yang diperlukan, termasuk adanya dua alat bukti yang sah. Tom juga sudah diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, hakim menilai bahwa ketidakhadiran perhitungan akurat atas kerugian negara pada tahap penetapan tersangka tidak menjadi alasan untuk membatalkan status tersangka, karena yang diperlukan adalah adanya indikasi kerugian negara, bukan perhitungan final.
Penahanan Tom Lembong, meskipun sempat dipermasalahkan, dianggap sah oleh hakim. Hakim menjelaskan bahwa syarat administrasi penahanan telah dipenuhi, meski alasan penahanan tidak berdasarkan potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pengaruh lainnya, karena Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan lagi.
Sementara itu, nasib berbeda dialami oleh eks Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan nama Paman Birin. Dalam sidang praperadilan yang diajukan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim membatalkan penetapan tersangka terhadap Paman Birin karena prosedurnya dinilai tidak sah. Hakim Afrizal Hady memutuskan bahwa KPK tidak melakukan pemanggilan yang sah terhadap Paman Birin sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa KPK tidak mengikuti prosedur yang benar, termasuk tidak adanya surat panggilan resmi yang dikeluarkan kepada Paman Birin sebelum penetapan status tersangka. Hakim juga menilai bahwa KPK tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan atau DPO (Daftar Pencarian Orang), yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Paman Birin. Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap Paman Birin dianggap menyalahi prosedur dan tidak sah.
Perbedaan keputusan hakim terhadap kedua kasus ini terjadi karena adanya perbedaan substansi dalam penyidikan masing-masing kasus. Dalam kasus Tom Lembong, hakim menilai bahwa bukti yang diajukan sudah cukup kuat untuk menetapkan status tersangka, serta proses penyidikan sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara dalam kasus Paman Birin, hakim menilai bahwa KPK belum melakukan pemeriksaan yang sah dan tidak memenuhi syarat untuk menetapkan tersangka.
Keputusan hakim dalam kedua praperadilan ini menunjukkan bagaimana pentingnya prosedur hukum yang benar dalam penetapan status tersangka dan bagaimana perbedaan dalam cara penanganan kasus dapat berpengaruh terhadap hasil akhir gugatan praperadilan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menanggapi wacana pemerintah mengenai penerapan kebijakan work
NASIONAL
JAKARTA Facebook, yang kini berada di bawah payung Meta, meluncurkan program baru bernama Creator Fast Track yang menawarkan bayaran hingg
SAINS DAN TEKNOLOGI
WASHINGTON D.C. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026) bahwa dirinya telah memperingatkan Perda
INTERNASIONAL
ACEH BESAR Tiga doa Malaikat Jibril yang diaminkan oleh Nabi Muhammad SAW menjadi renungan mendalam bagi umat Islam di penghujung bulan Ra
AGAMA
OlehMarsudin Nainggolan.ADA satu jenis hukuman yang tidak pernah dijatuhkan di ruang sidang, tetapi dampaknya bisa jauh lebih panjang dari
OPINI
JAKARTA Jelang Lebaran 2026, para pemain FC Mobile dapat merayakan dengan hadiah spesial dari EA Sports melalui serangkaian kode redeem te
ENTERTAINMENT
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi mengubah pola pembayaran honor bilal mayit dan penggali kubur. Yang sebelumnya diba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan pentingnya perusahaan memandang mudik pekerja sebagai bagian dari upaya m
NASIONAL
SIMALUNGUN Mantan fungsionaris DPC PDIP Kabupaten Simalungun, Sarmuliadin Sinaga, mempertanyakan mengapa Konfercab (Konferensi Cabang) P
POLITIK
YOGYAKARTA Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengimbau para elite bangsa untuk menjadi teladan dalam menjaga p
NASIONAL