BREAKING NEWS
Selasa, 10 Juni 2025

Guru PPPK Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta, Mendikdasmen: Kabar Baik untuk Tenaga Pengajar

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 11:41 WIB
58 view
Guru PPPK Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Swasta, Mendikdasmen: Kabar Baik untuk Tenaga Pengajar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan kabar gembira bagi para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, para guru PPPK kini dapat mengajar di sekolah swasta, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Kabar baik ini sudah disetujui oleh MenPAN-RB, jadi guru PPPK yang lolos seleksi berhak untuk mengajar di sekolah swasta,” ungkap Mu’ti dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (26/11/2024). Menurut Mu’ti, keputusan ini memberikan peluang baru bagi ribuan guru yang sebelumnya hanya berkesempatan mengajar di sekolah negeri.

Mu’ti menjelaskan bahwa keputusan ini hanya tinggal menunggu surat resmi dari MenPAN-RB, yang akan segera diterbitkan. Keputusan ini diharapkan bisa memberikan angin segar bagi guru swasta yang sudah lama mengabdi. “Ini menjadi kabar baik untuk guru-guru swasta yang sudah lolos seleksi PPPK. Kami berharap langkah ini akan memberikan dampak positif dalam pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca Juga:

Saat ini, lebih dari 100 ribu guru swasta yang telah lolos seleksi PPPK menunggu ketetapan lebih lanjut mengenai pendistribusian dan penerimaan mereka di sekolah-sekolah swasta. Meskipun begitu, Mu’ti menekankan bahwa pendistribusian guru PPPK di sektor swasta masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut dan belum sepenuhnya selesai.

“Pendistribusian ini masih perlu pembahasan lebih lanjut, tetapi yang jelas, keputusan ini membuka peluang baru bagi para guru PPPK untuk berkontribusi lebih luas dalam dunia pendidikan,” jelas Mu’ti.

Baca Juga:

Dengan keputusan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan, terutama di sekolah-sekolah swasta yang sering kali menghadapi kekurangan tenaga pengajar berkualitas. Mu’ti juga menambahkan bahwa hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat sektor pendidikan secara menyeluruh.

Para guru swasta yang telah lolos seleksi PPPK sebelumnya kini dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajar di sekolah swasta, sehingga memperluas pengalaman mereka dan meningkatkan kualitas pengajaran di berbagai institusi pendidikan.

(JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Kredit Rp 692 Miliar
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
PLN Lakukan Pemeliharaan, 8 Lokasi di Medan Alami Pemadaman Listrik Selama 4 Jam
PBNU Kecam Konten AI 'Hari Pertama di Neraka', Sebut Melecehkan Keimanan!
Nadiem Makarim Siap Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Konflik Lahan Memanas, Warga Muara Manompas Tuding PT SKL Serobot Kebun Sawit 200 Hektare
komentar
beritaTerbaru