BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Menteri PKP Dukung Tapera Sukarela, Minta BP Tapera Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat

BITVonline.com - Selasa, 26 November 2024 08:04 WIB
Menteri PKP Dukung Tapera Sukarela, Minta BP Tapera Fokus pada Manfaat bagi Masyarakat
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menyatakan dukungannya agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersifat sukarela, bukan wajib. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan program 3 juta rumah dengan Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) di Jakarta.

“Posisi saya, kalau tabungan ya tabungan. Nama harus menyesuaikan fungsinya. Kalau mau wajib, jangan pakai nama tabungan,” ujar Maruarar, yang akrab disapa Ara, Selasa (26/11).

Ara meminta BP Tapera merancang kebijakan yang mampu menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi secara sukarela. Menurutnya, pendekatan yang bersifat memaksa justru berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

“Jangan kerjanya kita maksa-maksa saja. Terkadang kita memaksa, tapi tidak ada manfaatnya, ya orang yang dipaksa marah. Jadi, tolong pikirkan bagaimana masyarakat mau menabung dengan Tapera dan keuntungan buat mereka apa,” tegasnya.

Selain itu, Ara meminta BP Tapera mengevaluasi regulasi yang diperlukan untuk mendukung pencapaian target program tiga juta rumah. Ia juga menekankan pentingnya upaya agar masyarakat dapat memiliki hunian dengan harga terjangkau.

“Jika ada aturan yang perlu diubah demi mendukung program ini, segera pikirkan langkahnya. Jangan sampai beban regulasi justru menghambat masyarakat mendapatkan manfaatnya,” imbuhnya.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan rencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk iuran Tapera, paling lambat diterapkan pada 2027. Kebijakan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, hingga freelancer.

Kebijakan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Ara berharap dengan pendekatan yang lebih berorientasi pada manfaat, program Tapera dapat menjadi solusi nyata dalam membantu masyarakat memiliki hunian, tanpa menimbulkan polemik atau resistensi di lapangan.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru