Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Nazir seperti itu, menurutnya, mampu mengubah aset wakaf menjadi produktif tanpa mengurangi nilai pokoknya.
Dalam sistem Islam, kata dia, nazir juga berhak mendapatkan ujrah (imbalan) dari hasil pengelolaan wakaf, sebagaimana lembaga ekonomi modern yang mengelola dana publik.
"Kita perlu melatih nazir wakaf agar mampu berperan seperti manajer investasi syariah. Mereka bukan hanya menjaga, tapi mengembangkan," jelasnya.
Wakaf Uang dan Transformasi Ekonomi Umat
Dr. Jalaluddin juga menyoroti potensi wakaf uang tunai (cash waqf) yang kini berkembang di Indonesia.
Model ini dinilai lebih fleksibel dan mampu menjangkau masyarakat luas, terutama untuk kegiatan produktif seperti pembiayaan UMKM syariah, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Ia menyebut contoh inisiatif lembaga pendidikan tinggi di Aceh seperti UIN Ar-Raniry dengan International Trust Fund (ITF) dan Universitas Syiah Kuala (USK) dengan Rumah Amal, yang telah mengembangkan sistem wakaf produktif melalui pengelolaan dana dan investasi syariah.
"Melalui wakaf uang, masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi umat, sekecil apa pun jumlahnya," katanya.
Wakaf Sebagai Amal Jariyah yang Abadi
Mengutip hadis Rasulullah SAW:
"Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya." (HR. Muslim)
Ia menegaskan bahwa wakaf termasuk dalam sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah pewakaf meninggal dunia.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.