Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, memberikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset yang kini tercatat dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan tidak menjadi prioritas pada 2025. Menurut Aria, jika RUU tersebut dianggap sangat mendesak, Presiden Prabowo Subianto bisa langsung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tanpa harus menunggu proses legislasi yang panjang.
Dalam wawancara di rumah pemenangan Pramono-Doel, Cemara 19 Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024), Aria Bima menyatakan bahwa jika masalah perampasan aset dirasa urgent, maka solusi yang lebih cepat adalah melalui perppu. “Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgen, turunkan perppu saja lah. Kenapa sih? Kita akan membahas itu. Kalau kita berpandangan yang ada ini dimaksimalkan, persoalan RUU tentang perampasan aset ini kan tidak hanya RUU-nya,” jelas Aria.
Politikus PDIP ini menambahkan bahwa yang lebih penting daripada sekadar pengesahan RUU adalah kesiapan aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan undang-undang tersebut. Aria menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini masih perlu banyak perbaikan dan keseriusan dalam pelaksanaannya. Ia pun mengingatkan bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan, perlu memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar siap untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.
“Kalau DPR melihat penegakan hukum ini akan semakin tegak bukan hanya menyangkut adanya undang-undang. Yang menegakkan siapa sih? Aparat hukum. Aparat hukumnya siap nggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan perppu. Jangan jadi polemik kayak gini,” ujar Aria.
Pernyataan Aria ini muncul seiring dengan keputusan DPR yang memutuskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan masuk dalam prioritas tahun 2025. Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menegaskan bahwa RUU ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan rinci agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada. Meski demikian, Sturman memastikan bahwa RUU tersebut tetap akan dibahas pada masa depan meski tidak menjadi prioritas.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga telah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan dialog dengan parlemen, khususnya dengan para Ketua Umum Partai Politik, untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Prolegnas mendatang.
“Kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik. Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset bisa dibahas dalam Prolegnas mendatang,” kata Supratman di Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Aria Bima juga menyebutkan bahwa jika RUU ini tetap dilanjutkan, DPR siap untuk memberikan kajian lebih lanjut dan mengoptimalkan pembahasan agar dapat dipertimbangkan secara matang, dengan tetap memperhatikan kesiapan dalam pelaksanaan hukum di lapangan.
(JOHANSIRAIT)
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL