Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Dorong Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, memberikan pandangan mengenai RUU Perampasan Aset yang kini tercatat dalam Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan tidak menjadi prioritas pada 2025. Menurut Aria, jika RUU tersebut dianggap sangat mendesak, Presiden Prabowo Subianto bisa langsung mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), tanpa harus menunggu proses legislasi yang panjang.
Dalam wawancara di rumah pemenangan Pramono-Doel, Cemara 19 Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024), Aria Bima menyatakan bahwa jika masalah perampasan aset dirasa urgent, maka solusi yang lebih cepat adalah melalui perppu. “Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgen, turunkan perppu saja lah. Kenapa sih? Kita akan membahas itu. Kalau kita berpandangan yang ada ini dimaksimalkan, persoalan RUU tentang perampasan aset ini kan tidak hanya RUU-nya,” jelas Aria.
Politikus PDIP ini menambahkan bahwa yang lebih penting daripada sekadar pengesahan RUU adalah kesiapan aparat penegak hukum (APH) untuk menegakkan undang-undang tersebut. Aria menilai bahwa penegakan hukum di Indonesia saat ini masih perlu banyak perbaikan dan keseriusan dalam pelaksanaannya. Ia pun mengingatkan bahwa jika RUU Perampasan Aset disahkan, perlu memastikan bahwa aparat penegak hukum benar-benar siap untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut.
“Kalau DPR melihat penegakan hukum ini akan semakin tegak bukan hanya menyangkut adanya undang-undang. Yang menegakkan siapa sih? Aparat hukum. Aparat hukumnya siap nggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan perppu. Jangan jadi polemik kayak gini,” ujar Aria.
Pernyataan Aria ini muncul seiring dengan keputusan DPR yang memutuskan bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan masuk dalam prioritas tahun 2025. Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menegaskan bahwa RUU ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam dan rinci agar tidak berbenturan dengan undang-undang yang sudah ada. Meski demikian, Sturman memastikan bahwa RUU tersebut tetap akan dibahas pada masa depan meski tidak menjadi prioritas.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga telah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan dialog dengan parlemen, khususnya dengan para Ketua Umum Partai Politik, untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat masuk dalam Prolegnas mendatang.
“Kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik. Kami ingin memastikan RUU Perampasan Aset bisa dibahas dalam Prolegnas mendatang,” kata Supratman di Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Aria Bima juga menyebutkan bahwa jika RUU ini tetap dilanjutkan, DPR siap untuk memberikan kajian lebih lanjut dan mengoptimalkan pembahasan agar dapat dipertimbangkan secara matang, dengan tetap memperhatikan kesiapan dalam pelaksanaan hukum di lapangan.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat khusus terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordin
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/1/HK.01.03/MP/2026 untuk mengatur pelaksanaan keg
PARIWISATA
MEDAN Menyambut mudik Lebaran 2026, Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memberikan solusi bagi warga yang khawatir terha
NASIONAL
JAKARTA Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Polri untuk mengungkap akt
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah memastikan pasokan komoditas pangan strategis atau sembako untuk perayaan Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah dalam kond
EKONOMI
MEDAN Seorang pria berinisial MF (41), yang menjabat sebagai Kepala Lingkungan 19, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Kota Me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Senyum bahagia dan tawa ceria mengisi lantai 3 Ramayana Teladan, Medan, saat 400 anak yatim dan dhuafa memilih pakaian Lebaran imp
PEMERINTAHAN
MEDAN Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyediakan layanan kese
NASIONAL
RANTAUPRAPAT Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas B
HUKUM DAN KRIMINAL