JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan terhadap Sahbirin Noor alias Paman Birin, mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemprov Kalsel. Namun, Paman Birin tidak hadir tanpa memberikan alasan apapun terkait ketidakhadirannya.
“Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (18/11/2024).
KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Paman Birin. Absennya Paman Birin dari pemeriksaan ini menjadi sorotan, mengingat posisinya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ujar Tessa singkat.
Paman Birin sebelumnya sempat menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini, namun status tersebut sempat digugurkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, KPK menyatakan bahwa proses penyidikan tetap berjalan meskipun Paman Birin telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2024, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan penetapan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel. Para tersangka terdiri dari penerima dan pemberi suap, berikut rinciannya:
Tersangka penerima:
Sahbirin Noor (SHB) – Gubernur Kalimantan Selatan
Ahmad Solhan (SOL) – Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan
Yulianti Erynah (YUL) – Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
Ahmad (AMD) – Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
Agustya Febry Andrean (FEB) – Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel
Tersangka pemberi:
Sugeng Wahyudi (YUD) – Pihak swasta
Andi Susanto (AND) – Pihak swasta
Paman Birin sebelumnya melayangkan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima gugatan tersebut, sehingga status tersangka terhadap dirinya gugur. Namun, KPK menegaskan bahwa putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan.
Tak lama setelah memenangkan praperadilan, Paman Birin mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan. Menanggapi hal ini, KPK menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mempengaruhi proses hukum yang berjalan.
“Proses hukum tidak terganggu bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri. Itu sama sekali tidak mengganggu, karena tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2024).
Kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel ini terus menjadi perhatian publik. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan tanpa hambatan. Pengunduran diri seorang pejabat tidak seharusnya menghilangkan akuntabilitas atas tindakan yang dilakukan selama menjabat.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan akan memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk Paman Birin, dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(JOHANSIRAIT)
Sahbirin Mangkir dari Panggilan KPK, Kasus Suap Pemprov Kalsel Makin Panas!