Kapolres Tapanuli Selatan Terima Audiensi JMSI Tabagsel, Bahas Penguatan Peran Media
TAPSEL Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, menerima audiensi pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel di Mapolres
NASIONAL
MEDAN - Dalam hitungan hari, umat Islam akan menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Meski puasa tahun ini akan segera dimulai, tidak sedikit muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Lalu, apakah mereka tetap sah menjalankan puasa Ramadan tahun ini?Baca Juga:
Perintah puasa tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dalam buku Fiqhul Hayat Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat menegaskan bahwa ulama memiliki perbedaan pandangan terkait utang puasa.
Menurut Az-Zaila'i, ulama mazhab Hanafiyah, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, tidak diperbolehkan mengqadha puasa lama saat Ramadan berjalan.
Orang tersebut wajib berpuasa Ramadan tahun ini terlebih dahulu, baru setelahnya menunaikan qadha.
Ibnu Humam menambahkan, qadha puasa bersifat tarakhi, artinya boleh ditunda selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan syariat.
Dalam pandangan Hanafiyah, keterlambatan qadha puasa tidak otomatis menimbulkan dosa atau kewajiban fidyah, selama puasa tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur yang dibenarkan syariat dinilai berdosa.
Meski begitu, orang tersebut tetap wajib menunaikan puasa Ramadan tahun ini, baru kemudian mengganti puasa yang tertinggal.
Imam Nawawi juga menekankan kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Kewajiban ini juga selaras dengan keterangan Kementerian Agama RI.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai fidyah akibat penundaan qadha puasa:
- Tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur.
- Wajib fidyah jika penundaan dilakukan tanpa uzur, sedangkan jika karena uzur tidak diwajibkan.
Meski demikian, mayoritas ulama menilai dasar hukum kewajiban fidyah belum cukup kuat secara nash.
Sehingga yang pasti adalah mengqadha puasa, sedangkan fidyah tetap menjadi wilayah perbedaan pendapat.
Berdasarkan berbagai pandangan, puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan meski memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Utang puasa tidak menjadi alasan untuk meninggalkan puasa Ramadan.
Qadha puasa harus ditunaikan setelah Ramadan, sementara fidyah mengikuti pandangan mazhab yang diyakini atau nasihat ulama setempat.
Dengan memahami aturan qadha dan fidyah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan tepat, tanpa mengabaikan utang puasa tahun lalu.*
(d/ad)
TAPSEL Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, menerima audiensi pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tabagsel di Mapolres
NASIONAL
JAKARTA Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan kementeriannya, Ra
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ratusan warga yang tergabung dalam Parsadaan Siregar Siagian menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Padangsidim
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur menempatkan seorang anggotanya, Bripda M. Iqbal, di sel tahanan khusus Seksi Profesi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi memperoleh hak merek atas logo dan identitas organisasinya setelah pendaftaran d
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Resor Pelabuhan Belawan mengungkap kasus dugaan perdagangan bayi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam pengu
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, membantah kesaksian mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jend
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Danto, mengaku
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong pelaku ekonomi kreatif meningkatkan daya saing melalui program fasilitasi pendaftaran
SENI DAN BUDAYA
MEDAN Jumlah kunjungan wisatawan ke Sumatera Utara selama periode Lebaran 2026 mencapai sekitar 360 ribu orang. Angka tersebut merupakan
PARIWISATA