Satgas PRR Salurkan 5 Ambulans ke Wilayah Terdampak Bencana, Layanan Kesehatan Diperkuat
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
MEDAN - Dalam hitungan hari, umat Islam akan menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Meski puasa tahun ini akan segera dimulai, tidak sedikit muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Lalu, apakah mereka tetap sah menjalankan puasa Ramadan tahun ini?Baca Juga:
Perintah puasa tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dalam buku Fiqhul Hayat Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat menegaskan bahwa ulama memiliki perbedaan pandangan terkait utang puasa.
Menurut Az-Zaila'i, ulama mazhab Hanafiyah, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, tidak diperbolehkan mengqadha puasa lama saat Ramadan berjalan.
Orang tersebut wajib berpuasa Ramadan tahun ini terlebih dahulu, baru setelahnya menunaikan qadha.
Ibnu Humam menambahkan, qadha puasa bersifat tarakhi, artinya boleh ditunda selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan syariat.
Dalam pandangan Hanafiyah, keterlambatan qadha puasa tidak otomatis menimbulkan dosa atau kewajiban fidyah, selama puasa tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur yang dibenarkan syariat dinilai berdosa.
Meski begitu, orang tersebut tetap wajib menunaikan puasa Ramadan tahun ini, baru kemudian mengganti puasa yang tertinggal.
Imam Nawawi juga menekankan kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Kewajiban ini juga selaras dengan keterangan Kementerian Agama RI.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai fidyah akibat penundaan qadha puasa:
- Tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur.
- Wajib fidyah jika penundaan dilakukan tanpa uzur, sedangkan jika karena uzur tidak diwajibkan.
Meski demikian, mayoritas ulama menilai dasar hukum kewajiban fidyah belum cukup kuat secara nash.
Sehingga yang pasti adalah mengqadha puasa, sedangkan fidyah tetap menjadi wilayah perbedaan pendapat.
Berdasarkan berbagai pandangan, puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan meski memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Utang puasa tidak menjadi alasan untuk meninggalkan puasa Ramadan.
Qadha puasa harus ditunaikan setelah Ramadan, sementara fidyah mengikuti pandangan mazhab yang diyakini atau nasihat ulama setempat.
Dengan memahami aturan qadha dan fidyah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan tepat, tanpa mengabaikan utang puasa tahun lalu.*
(d/ad)
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) terus memperkuat layanan kesehatan bagi
NASIONAL
BENER MERIAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) berhasil mempertemukan aspirasi ma
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut modus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Surya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan permasalahan dalam pelaksanaan Pro
NASIONAL
SOLO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut bergabungnya komedian Narji sebagai tambahan kekuatan bagi partai, khususnya di Provinsi
POLITIK
JAKARTA Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat sebanyak 28.478 siswa baru telah ditetapkan sebagai peserta didik Sekolah Rakyat Tahun Ajar
PENDIDIKAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap mendukung proses pengusutan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agu
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusutan dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan kesiapan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendukung pelaksanaan kegiatan nasional S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mulai berkantor di wilayah Kepulauan Nias pada pekan ini. Langkah terse
PEMERINTAHAN