Prabowo Kumpulkan Menteri Ekonomi di Danantara, Soroti Arah Kebijakan 2026
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menghadiri forum Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Pu
NASIONAL
MEDAN - Dalam hitungan hari, umat Islam akan menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah.
Meski puasa tahun ini akan segera dimulai, tidak sedikit muslim yang masih memiliki utang puasa Ramadan tahun sebelumnya.
Lalu, apakah mereka tetap sah menjalankan puasa Ramadan tahun ini?Baca Juga:
Perintah puasa tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 183:
"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Dalam buku Fiqhul Hayat Seri Fiqih Kehidupan: Puasa, Ahmad Sarwat menegaskan bahwa ulama memiliki perbedaan pandangan terkait utang puasa.
Menurut Az-Zaila'i, ulama mazhab Hanafiyah, jika seseorang memiliki utang puasa Ramadan, tidak diperbolehkan mengqadha puasa lama saat Ramadan berjalan.
Orang tersebut wajib berpuasa Ramadan tahun ini terlebih dahulu, baru setelahnya menunaikan qadha.
Ibnu Humam menambahkan, qadha puasa bersifat tarakhi, artinya boleh ditunda selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan syariat.
Dalam pandangan Hanafiyah, keterlambatan qadha puasa tidak otomatis menimbulkan dosa atau kewajiban fidyah, selama puasa tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Imam Nawawi, ulama besar mazhab Syafi'i, berpendapat bahwa menunda qadha puasa tanpa uzur yang dibenarkan syariat dinilai berdosa.
Meski begitu, orang tersebut tetap wajib menunaikan puasa Ramadan tahun ini, baru kemudian mengganti puasa yang tertinggal.
Imam Nawawi juga menekankan kewajiban membayar fidyah untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Fidyah berupa satu mud makanan pokok yang diberikan kepada fakir miskin.
Kewajiban ini juga selaras dengan keterangan Kementerian Agama RI.
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai fidyah akibat penundaan qadha puasa:
- Tidak wajib fidyah, baik penundaan karena uzur maupun tanpa uzur.
- Wajib fidyah jika penundaan dilakukan tanpa uzur, sedangkan jika karena uzur tidak diwajibkan.
Meski demikian, mayoritas ulama menilai dasar hukum kewajiban fidyah belum cukup kuat secara nash.
Sehingga yang pasti adalah mengqadha puasa, sedangkan fidyah tetap menjadi wilayah perbedaan pendapat.
Berdasarkan berbagai pandangan, puasa Ramadan tetap wajib dilaksanakan meski memiliki utang puasa tahun sebelumnya.
Utang puasa tidak menjadi alasan untuk meninggalkan puasa Ramadan.
Qadha puasa harus ditunaikan setelah Ramadan, sementara fidyah mengikuti pandangan mazhab yang diyakini atau nasihat ulama setempat.
Dengan memahami aturan qadha dan fidyah, umat Islam dapat menunaikan kewajiban ibadah dengan tepat, tanpa mengabaikan utang puasa tahun lalu.*
(d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menghadiri forum Indonesia Economic Outlook 2026 yang digelar di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta Pu
NASIONAL
ACEH UTARA Sepekan menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, ratusan warga di Desa Leubok Pusaka, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, masih
NASIONAL
MEDAN Gubernur Bobby Afif Nasution bersama Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari mendorong pengusah
EKONOMI
BATU BARA Penanaman jagung perdana digelar di Lahan Air Joman sebagai langkah nyata optimalisasi lahan produktif di wilayah Sumatera Utara
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar SSos MSi menyampaikan apresiasi atas keberhasilan produksi sabut kelapa yang dikelola PT
PERTANIAN AGRIBISNIS
ASAHAN Bupati Asahan yang di Wakili oleh Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.A.P., mengajak masyarakat untuk meningkatkan keimanan dan m
PEMERINTAHAN
ASAHAN Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada hari ini yang diikuti oleh TP PKK tingkat
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan dalam rangka
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, anggota DPRK Aceh Besar Tgk. Irfan Siddiq mengingatkan umat Islam untuk mempersiapka
AGAMA
TAPUT Pemerintah menyalurkan dana stimulan tahap I untuk perbaikan rumah rusak bagi penyintas bencana di 20 kabupaten/kota di Aceh, Sumat
PEMERINTAHAN