BREAKING NEWS
Jumat, 06 Juni 2025

Budi Arie Setiadi Bantah Terlibat dalam Kasus Judi Online, Sebut Hanya Framing di Media Sosial

BITVonline.com - Senin, 11 November 2024 10:43 WIB
42 view
Budi Arie Setiadi Bantah Terlibat dalam Kasus Judi Online, Sebut Hanya Framing di Media Sosial
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, membantah tuduhan keterlibatannya dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), yang sebelumnya dikenal sebagai Kemkominfo. Budi Arie menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan para tersangka yang disebut-sebut dalam kasus ini, meskipun beberapa foto dirinya bersama salah satu tersangka, yang diketahui berinisial T, beredar di media sosial.

“Saya kenal mereka, biasa, saya datang ke setiap pernikahan mana kala waktunya pas,” ujar Budi Arie Setiadi menanggapi foto kebersamaannya dengan T dalam sebuah acara pernikahan yang baru-baru ini menjadi sorotan publik. Foto tersebut memperlihatkan Budi Arie bersama T dan beberapa individu lainnya, termasuk Adhi Kismanto (AK), yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Tudingan Framing di Media Sosial

Baca Juga:

Budi Arie dengan tegas menyebutkan bahwa tuduhan mengenai kedekatannya dengan T dan AK hanyalah hasil framing yang disebarkan melalui media sosial. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan pribadi yang mendalam dengan para tersangka tersebut.

“Itu hanya framing, coba ditanyakan ke tim sana, dekatan mana saya dengan foto mereka pas selesai rapat?” tambah Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dalam wawancaranya dengan Tempo pada Senin, 11 November 2024.

Baca Juga:

Mantan Menteri Kominfo tersebut juga menyinggung dugaan kedekatan T dengan sejumlah politisi dari partai tertentu, namun menekankan bahwa hubungan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Budi Arie Klaim Jadi Korban Fitnah

Selain membantah tuduhan keterlibatan dalam promosi atau perlindungan situs judi online, Budi Arie juga mengklaim bahwa dirinya menjadi korban fitnah yang dilancarkan oleh bandar judi. Ia mengaku difitnah atas tuduhan mencoba melindungi situs judi online agar tidak diblokir oleh pemerintah. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan sengaja diciptakan untuk merusak citra dirinya.

“Saya difitnah terlibat dalam upaya perlindungan situs judi online agar tidak diblokir. Itu semua tidak benar,” ujar Budi.

Penjelasan Terkait Proses Pemblokiran Situs Judi Online

Budi Arie juga memberikan penjelasan terkait dengan proses pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kemkomdigi. Ia mengakui bahwa AK memang direkrut sebagai ahli IT di Kementerian Kominfo atas rekomendasi T, tetapi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pemblokiran situs-situs judi online dilakukan oleh Direktorat Pengendalian Aplikasi di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), bukan langsung di bawah menteri.

“Tenaga pengawasan dan penindakan (take down) bekerja dan diawasi di bawah Direktorat Pengendalian, bukan di bawah menteri,” ujar Budi, menegaskan bahwa tugas pemblokiran adalah bagian dari tugas teknis yang dilakukan oleh unit terkait di kementerian, bukan kewenangan langsung menteri.

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Perlindungan Judi Online

Kasus ini bermula dari pengungkapan oleh Polda Metro Jaya terkait komplotan yang melibatkan beberapa pegawai Kemkomdigi dalam kegiatan ilegal, yaitu melindungi situs judi online dengan imbalan uang. Pihak kepolisian telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, di antaranya 10 orang pegawai Kemkomdigi yang seharusnya bertugas untuk memblokir situs-situs judi online agar tidak dapat diakses oleh masyarakat Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa komplotan ini melakukan pemblokiran situs judi online secara teratur setiap dua minggu sekali. Namun, pemilik situs judi online yang tidak membayar imbalan akan dikenakan pemblokiran oleh mereka.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” kata Ade Ary Syam Indradi pada 1 November 2024 lalu.

Tarif Pengamanan Situs Judi Online

Menurut informasi yang diperoleh dari penyelidikan, komplotan ini meminta tarif sebesar Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa perlindungan agar situs judi online tersebut tidak diblokir. Tarif ini dibayar oleh pemilik situs judi dalam bentuk uang yang disetorkan kepada AK, yang menjadi koordinator dalam usaha melindungi situs-situs judi online tersebut.

Kasus ini mendapat perhatian luas karena melibatkan pejabat yang memiliki akses dan wewenang untuk memblokir situs, tetapi justru menyalahgunakan kewenangan tersebut untuk keuntungan pribadi.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut Kasus

Meskipun Budi Arie membantah tuduhan keterlibatannya, Polda Metro Jaya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar yang mungkin terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online. Penyelidikan akan melibatkan audit lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan dan tindakan hukum terhadap para tersangka yang terlibat.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan pegawai kementerian yang semestinya bekerja untuk kepentingan negara, namun justru terlibat dalam kegiatan yang merugikan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memerangi judi online.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Sidang Hasto Kristiyanto: Febri Diansyah Cecar Ahli Hukum Soal Legalitas Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas
Kasat Lantas Polres Samosir Tanggapi Dugaan Pungli SIM: Akan Ditelusuri dan Ditindak
Dokter AY Resmi Jadi Tersangka Kasus Pelecehan S3ksual Pasien di Persada Hospital
Mantan Menteri Susi Pudjiastuti Desak Presiden Prabowo Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat: “Selamatkan Surga Terakhir di Dunia!”
Ratusan Pensiunan ASN Jadi Korban Scamming Jaringan Kamboja, Kerugian Capai Rp 304 Juta
PT Gag Nikel dan Ancaman Tambang di Raja Ampat: Izin Resmi Era Jokowi
komentar
beritaTerbaru