Nyaris Setahun Jadi Buronan, Terpidana 9 Bulan di Tanjab Timur Akhirnya Masuk Lapas
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, yang dikenal dengan panggilan Paman Birin, kini menjadi sorotan setelah dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan proyek pemerintah daerah. KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka bersama enam orang lainnya setelah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalsel pada 6 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (8/11), mengimbau Sahbirin untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri. “Kami harap beliau segera muncul dan bersikap ksatria. Beliau masih memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat Kalsel yang menanti kehadirannya,” ujar Tessa.
KPK hingga saat ini masih berupaya melacak keberadaan Sahbirin yang hingga kini tidak kunjung ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya. Namun, menurut Tessa, KPK belum menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Sahbirin karena penyidik masih memiliki petunjuk lokasi keberadaan yang bersangkutan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya juga menyatakan bahwa pihaknya percaya Sahbirin masih berada di wilayah Indonesia. “Sampai saat ini kita yakin beliau masih di Indonesia karena sudah ada pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan,” tegas Asep pada Rabu (6/11).
Informasi dari Imigrasi, menurut Asep, juga menunjukkan bahwa Sahbirin belum melintasi perbatasan negara, sehingga besar kemungkinan keberadaannya masih dalam jangkauan wilayah hukum Indonesia. “Kami juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa ia tidak melarikan diri ke luar negeri,” tambah Asep.
Kasus dugaan suap yang menjerat Sahbirin Noor bermula dari hasil OTT KPK di Kalsel, yang mengungkap adanya pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalsel. Proyek yang diduga diatur ini menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Lembaga antirasuah menemukan bukti bahwa Sahbirin menerima fee sebesar 5 persen dari total proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK, ditemukan uang tunai senilai Rp12 miliar yang diduga akan digunakan sebagai bagian dari fee proyek untuk Sahbirin dan para pihak terkait lainnya.
Merespons penetapan dirinya sebagai tersangka, Sahbirin Noor melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Gugatan praperadilan ini bertujuan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Sahbirin.
KPK menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang diambil oleh pihak Sahbirin. “Kami menghormati hak tersangka untuk melakukan pembelaan diri melalui jalur hukum yang tersedia. Kami siap dengan bukti-bukti yang ada,” kata Tessa.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama di Kalimantan Selatan, di mana Sahbirin Noor memiliki peran besar sebagai kepala daerah. Sejumlah masyarakat dan pengamat hukum mendorong agar Sahbirin segera bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum.
KPK sendiri terus melakukan penyisiran di berbagai titik untuk mencari keberadaan Sahbirin dan memastikan ia tidak melarikan diri. Selain itu, KPK berjanji akan mengambil tindakan lebih lanjut apabila Sahbirin tidak segera memenuhi panggilan hukum.
Tessa Mahardhika menegaskan bahwa KPK akan mempertimbangkan untuk menetapkan Sahbirin dalam status DPO jika seluruh upaya pencarian menemui jalan buntu. “Jika semua langkah sudah ditempuh dan tidak ada lagi informasi keberadaan beliau, maka penetapan DPO akan menjadi opsi terakhir,” ujarnya.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menegakkan hukum di lingkungan pemerintahan daerah dan mencegah praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat luas. (JOHANSIRAIT)
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Da
HUKUM DAN KRIMINAL
CALANG Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidma
NASIONAL
PURWOKERTO Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, dan lima orang
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGERANG SELATAN Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang palsu senilai Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD Blok C,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tentara Nasional Indonesia atau TNI menyiagakan 66.510 personel untuk mendukung pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan la
NASIONAL
JAKARTA Spesifikasi laptop dapat dicek langsung melalui sistem perangkat. Cara ini berguna bagi pengguna yang ingin mengetahui jenis pro
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Ruben Onsu akhirnya angkat bicara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investas
ENTERTAINMENT
KUBU RAYA Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Desa Limbung, Kecamatan Sungai R
NASIONAL
DAIRI Dua bocah berinisial AGP, 7 tahun, dan AP, 6 tahun, diduga menjadi korban kekerasan fisik oleh bibinya yang berinisial RS, 52 tahu
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Agus SantosoKREDIT Mikro 8 dan Tantangan Membangun Ekosistem Pembiayaan InklusifTerbitnya PerMenKo No. 7 Tahun 2026 tentang Kredit Pe
OPINI