BREAKING NEWS
Rabu, 24 Juni 2026

Khutbah Jumat di Banda Aceh, Ustaz Tekankan Islam Tidak Pernah Mempersulit Urusan Umat Manusia

T.Jamaluddin - Jumat, 01 Mei 2026 14:28 WIB
Khutbah Jumat di Banda Aceh, Ustaz Tekankan Islam Tidak Pernah Mempersulit Urusan Umat Manusia
Doktor Studi Islam Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid At-Tauhid Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Jumat (1/5/2026). (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDA ACEH - Islam menegaskan prinsip kemudahan dalam setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan ibadah maupun interaksi sosial, sehingga umatnya dilarang untuk mempersulit urusan sesama.

Hal itu disampaikan Mahasiswa Doktor Studi Islam Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Tgk. Alwy Akbar Al Khalidi, saat menyampaikan khutbah Jumat di Masjid At-Tauhid Gampong Geuceu Iniem, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Jumat (1/5/2026).

Dalam khutbahnya, ia menegaskan bahwa Allah SWT tidak pernah menjadikan agama sebagai beban yang menyulitkan bagi umat manusia, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 78.

Baca Juga:

"Dan Dia (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama," ujar Tgk. Alwy mengutip ayat tersebut.

Ia juga mengutip hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Imam Al-Bukhari dari Anas bin Malik yang menegaskan pentingnya mempermudah urusan sesama manusia.

"Permudahlah dan jangan mempersulit, tenangkanlah dan jangan membuat orang lari," kata dia menjelaskan isi hadis tersebut.

Menurutnya, prinsip mempermudah ini berlaku dalam seluruh aspek kehidupan, baik urusan duniawi maupun akhirat. Setiap Muslim, kata dia, dianjurkan untuk membantu orang lain selama dalam kapasitas yang mampu dilakukan.

Ia menegaskan, Islam mengajarkan agar umatnya tidak menyulitkan orang lain, bahkan dalam hal kecil sekalipun, termasuk dalam urusan pelayanan dan tanggung jawab sehari-hari.

"Jika ada orang yang membutuhkan pertolongan, maka kita wajib mempermudah urusannya, bukan justru menyulitkan," ujarnya.

Tgk. Alwy juga menjelaskan bahwa mempermudah urusan orang lain tidak berarti melanggar aturan atau mengabaikan prosedur yang berlaku, melainkan memberikan pelayanan yang cepat, jelas, dan tidak berbelit.

Dalam kehidupan sehari-hari, ia mencontohkan sikap sederhana seperti merespons pesan atau permintaan bantuan dengan baik, tidak menunda kewajiban, serta menunaikan hak orang lain tepat waktu.

"Menunda tanpa alasan yang sah bisa menjadi bentuk kezaliman kepada diri sendiri dan orang lain," tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sikap profesional, terutama bagi pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam pelayanan publik, agar tidak mempersulit urusan masyarakat.

"Mempermudah bukan berarti melanggar aturan, tetapi memberikan pelayanan yang transparan, cepat, dan sesuai prosedur," pungkasnya.*

(dh)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pigai Klarifikasi Wacana Status Aktivis HAM: Bukan Membatasi, tapi Lindungi Pembela HAM
Rencana Kementerian HAM Menetapkan Kriteria Status Aktivis Picu Polemik, Dinilai Berpotensi Membungkam Kritik
Polri Gagalkan 8 Calon Jemaah Haji Ilegal Gunakan Visa Kerja, Jaringan Diduga Beroperasi Ratusan Kali
Jelang Berangkat Haji, Wali Kota Mahyaruddin dan Istri Ikuti Doa Bersama dan Tepung Tawar di Masjid As Salamah
Kloter 7 Asal Asahan Resmi Diberangkatkan dari Asrama Haji Medan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan Jamaah
Mualem Apresiasi Arab Saudi Bangun LIPIA di Aceh, Sebut Dorong Pendidikan Islam Berkualitas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru